Berniat menjual tanah atau rumah tetapi kesulitan karena harus membayar denda PBB yang kemahalan terlebih dahulu? Jangan khawatir! Ikuti saja prosedur pengajuan keringanan denda pajak ini di sini!
Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah atau tanah.
Namun, sering kali besaran pajak yang harus dibayarkan terlalu tinggi, sehingga banyak orang kesulitan membayarkan pajak.
Hal ini yang membuat mereka menerima denda PBB yang membuat besaran pajak mereka semakin meningkat.
Lalu bagaimana caranya untuk mendapatkan keringanan iuran dan denda PBB, terutama jika kamu berniat untuk menjual lahan atau rumah tersebut?
Simak saja prosedur pengajuan keringanan iuran dan denda PBB di bawah ini!
Aturan Pemberian Keringanan Iuran dan Denda PBB
Menurut Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 82/PMK.03/2017 menuliskan bahwa keringanan membayar pajak bumi dan bangunan dapat dilakukan dalam ketentuan tertentu.
Keringanan dapat dilakukan ketika terjadi bencana alam atau kejadian yang disebabkan oleh faktor alam, seperti tsunami, gempa bumi, gunung meletus, longsor, atau banjir.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menyatakan iuran dan denda pajak bumi dan bangunan dapat dikurangi dalam kondisi tertentu.
Kondisi tersebut di antaranya adalah wajib pajak yang memiliki objek pajak memiliki penghasilan rendah atau NJOP meningkat karena dampak pembangunan dan lingkungan.
Persyaratan Keringanan Iuran dan Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 84 tahun 2013, semua golongan masyarakat dapat mengajukan pengurangan atau keringanan pembayaran PBB.
Untuk mengajukan keringanan, terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran (untuk veteran)
- Fotokopi Surat Keputusan tentang pengakuan gelar kehormatan dari pejabat berwenang (untuk gelar kehormatan)
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan atau Pemberhentian sebagai presiden, wakil presiden, gubernur, atau wakil gubernur (untuk pejabat)
- Fotokopi Surat Keputusan sebagai Purnawirawan TNI/Polri atau pensiunan PNS (untuk TNI, polri, dan PNS)
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian (jika yang wajib pajak sudah meninggal)
- Fotokopi Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
Prosedur Pengajuan Keringanan Iuran dan Denda PBB
Berikut adalah prosedur yang dapat kamu lakukan untuk mengajukan keringanan iuran dan denda pajak bumi dan bangunan:
- Melakukan permohonan pengurangan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPPT atau SKP.
- Sebutkan berapa besaran angka persentase pengurangan yang ingin diajukan di dalam surat.
- Siapkan lampiran surat pernyataan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan telepon, fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak sebelumnya dan dokumen pendukung lainnya.
- Permohonan pengurangan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak SPPT atau SKP diterima oleh wajib pajak atau paling lambat 6 bulan sejak bencana alam terjadi.
- Keringanan diajukan secara kolektif dan diterbitkan paling lambat tanggal 10 Januari sebelum dikeluarkannya SPPT untuk tahun pajak tersebut.
Keputusan mengenai diterima atau tidaknya permohonan pengurangan akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan sejak diterimanya surat permohonan pengurangan pajak.
Besaran Pengurangan Iuran dan Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Umumnya besaran pengurangan atau keringanan iuran dan denda pajak bumi dan bangunan dapat mencapai 75% dari jumlah PBB yang terutang.
Namun jika kamu termasuk seseorang yang memiliki penghasilan rendah, pengurangan atau keringanan denda dan iuran bisa mencapai 100% dari jumlah pajak yang terutang.
***
Itulah prosedur pengurangan iuran dan denda PBB yang telah disusun oleh 99.co Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu.
Kamu sedang mencari apartemen di Jakarta?
Bisa jadi Vasaka Solterra adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!