BPJamsostek KPR

Program DP 1% BPJS, Inilah Peluang Emas Anda untuk Beli Rumah! | Dilengkapi Syarat & Prosedur

2 menit

Program DP 1% BPJS Ketenagakerjaan (TK) semakin meringankan langkah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki tempat tinggal. Program ini sendiri merupakan satu dari tiga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS TK untuk masyarakat yang belum memiliki rumah.

Kehadiran program ini jangan sampai Anda sia-siakan agar mimpi untuk bisa punya rumah sendiri di tahun ini dapat terwujud!

Tidak perlu bingung, 99.co Indonesia akan memberikan penjelasan seputar cara dan juga simulasi pembayarannya untuk Anda berikut ini.

Program DP 1% Khusus untuk Rumah Pertama

Program DP 1% BPJS TK ini hanya dapat dinikmati oleh masyarakat pekerja yang gajinya berada di bawah Rp5 juta.

Selain bersifat khusus, pengajuan pembiayaan KPR uang muka rendah ini hanya diperbolehkan untuk membeli rumah pertama saja.

Oleh karena itu, saat melakukan pengajuan KPR ini, Anda akan diminta untuk menunjukkan surat keterangan dari RT dan RW setempat.

Hal ini dilakukan agar bank rekanan BPJS TK dapat lebih mudah melakukan verifikasi kredit Anda.

Tenor Pinjaman

Harga hunian yang dapat Anda beli dengan program DP 1% ini ialah Rp120 juta hingga Rp140 juta.

Tenor cicilan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ialah maksimal 20 tahun.

Sementara itu bunga cicilan pinjaman yang diberlakukan untuk program ini ialah 5% flat.

Skema Cicilan KPR BPJS TK

Apabila hunian yang akan dibeli dengan program DP 1% BPJS ini adalah Rp140 juta, maka uang muka yang perlu Anda persiapkan hanya Rp1,4 juta saja.

Menyisihkan uang untuk membayar DP tersebut tidak hanya makin ringan namun juga bisa lebih cepat bukan?



Nah, setelah membayar DP, maka sisa uang yang wajib dicicil untuk melunasi rumah ialah Rp138,6 juta.

Apabila Anda mencicil sisannya dengan tenor 20 tahun serta beban bunga flat 5%, maka nominal uang yang harus disetorkan ialah Rp606.375 saja.

Cukup murah ya, Sahabat 99?

Syarat & Prosedur Pengajuan KPR DP 1% BPJS

Selain aturan rumah pertama, program DP rumah 1% BPJS ini memberikan syarat pada orang yang ingin mengajukan pinjaman.

Syarat itu ialah telah bergabung selama minimal satu tahun dan perusahaan tempat bekerja pun wajib tertib dalam menyetorkan administrasi dan iuran.

Setelah memenuhi syarat, berikut langkah-langkah prosedur pengajuan pembiayaan yang perlu Anda lakukan:

  1. Ajukan permohonan fasilitas KPR DP rumah 1% ke bank rekanan BPJS yaitu Bank BTN (untuk saat ini). Sertakan pula fotokopi bukti kartu BPJS TK Anda.
  2. Bank melakukan verifikasi data dan BI
  3. Bank akan melanjutkan permintaa fasilitas KPR tersebut ke kantor cabang BPJS TK untuk verifikasi kepersertaan.
  4. Kantor Cabang BPJS TK tersebut akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank sesuai dengah hasil verifikasi kepersertaan Anda.
  5. Anda akan diberitahu oleh pihak bank rekanan apabila pengajuan KPR ditolak atau diterima.

***

Semoga ulasan yang 99.co berikan di atas tadi dapat menambah wawasan Anda seputar program rumah ini ya, Sahabat 99.

Tunggu apa lagi, ayo rencanakan untuk bisa punya rumah dari sekarang!

Jangan lupa, terus kunjungi halaman Berita Properti 99.co Indonesia.

Ada banyak berita terkini soal dunia properti dan juga ulasan menarik seputar hunian.

Mau beli properti atau cari rumah murah di seluruh penjuru Indonesia?

Langsung kunjungi www.99.co/id!



Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group
Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts