Berdasarkan hukum, bolehkah PPAT atau notaris membuatkan akta tanah untuk anggota keluarganya sendiri? Ketahui jawabannya menurut peraturan perundang-undangan, yuk!
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat dalam pembuatan akta otentik terkait perbuatan hukum atas hak tanah maupun kepemilikan satuan rumah susun (Sarusun).
Sedangkan notaris adalah profesi yang bisa membuat akta otentik terkait semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan, yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki para pihak.
Terkait wewenang PPAT dan notaris, keduanya memiliki pembatasan wewenang yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan definisi tersebut, notaris bisa menerbitkan akta-akta otentik terkait perbuatan hukum atas tanah jika ia juga merupakan PPAT.
Dalam hal ini, salah satu pembatasan wewenangnya antara lain membuat akta untuk anggota keluarga sendiri.
Contoh kasus, apakah boleh seorang suami ingin memproses jual beli tanah ke notaris yang berstatus sebagai istrinya?
Untuk mengetahui jawabannya secara pasti, simak dasar hukum terkait pembatasan wewenang notaris dan PPAT berikut ini, ya!
Larangan Bagi Notaris dan PPAT Membuat Akta Tanah untuk Anggota Keluarga
Larangan Bagi Notaris
Menurut hukum perundang-undangan yang berlaku, seorang notaris tidak bisa membuatkan akta untuk anggota keluarganya sendiri.
Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Berikut isi pasal yang membahas mengenai larangan bagi notaris yang membuat akta untuk pihak keluarganya:
“Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.”
Berdasarkan isi pasal di atas sangat jelas bahwa notaris tidak diperbolehkan membuat akta untuk pihak keluarga, maupun memiliki hubungan darah yang cukup jauh.
Apabila notaris membuatkan akta bagi keluarganya, maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan.
Larangan Bagi PPAT
Setelah mengetahui aturan mengenai notaris, kini saatnya kita bahas aturan bagi seorang PPAT.
Perlu diingat kembali bahwa PPAT memiliki wewenang untuk membuat akta terkait hak atas tanah maupun hak milik satuan rumah susun (Sarusun).
Selanjutnya, PPAT dilarang membuatkan akta jual beli tanah kaveling apabila di dalamnya terdapat salah satu anggota keluarga. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 23 ayat 1 PP No. 37 tahun 1998 yang isinya sebagai berikut:
“PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.”
Dengan demikian, menurut dasar hukum yang telah disebutkan di atas, notaris maupun PPAT tidak memiliki wewenang untuk membuat akta bagi diri sendirinya maupun anggota keluarganya.
Apa Itu Akta di Bawah Tangan?
Akta di bawah tangan (onderhands) adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat hukum atau notaris.
Berikut ini ciri-ciri akta di bawah tangan yang perlu diketahui:
- Format bebas tidak baku, tidak sama dengan akta yang diterbitkan oleh pejabat berwenang
- Pejabat yang membuat tidak ditunjuk secara hukum
- Mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya
- Untuk pembuktian, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi dan bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan dua orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
- Tempat membuatnya boleh di mana saja
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Tanah Abang?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!