Berita Berita Properti

Sah! Jokowi Teken PP Tapera. Mekanismenya Potong Gaji & Wajib untuk Pekerja

2 menit

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera akhirnya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. Dengan terbitnya peraturan ini, maka Badan Pengelolanya pun bisa beroperasi secepatnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 akan menjadi payung hukum untuk penyelenggaraan pungutan iuran oleh BP Tapera dalam waktu dekat.

Iuran ini merupakan dana untuk membiayai rumah subsidi bagi aparatur sipil negara.

Ini meliputi PNS, prajurit TNI dan Polri, serta pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD.

Peraturan Pemerintahan tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Badan Pengelola Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi aparatur sipil negara.

Ini dilakukan dengan memotong gaji dan dimasukkan ke dalam iuran rumah subsidi tersebut.

Tak hanya PNS, berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 BP Tapera pun diwajibkan untuk seluruh perusahaan.

Ini meliputi calon PNS, prajurit dan siswa TNI, Polri, pejabat negara, pekerja di BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan pekerja apapun yang menerima upah.

“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip dari detik.com.

Besarannya diambil dengan skema pungutan dari pekerja dan pemberi kerja.

PP Tapera

Pemberi kerja dikenakan tanggungan sebesar 0,5 persen sementara pekerja dikenakan 2,5 persen dari total gaji pegawai.

Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya.

Kewajiban pembayaran wajib dilakukan tanggal 10 setiap bulannya atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.

Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan dinyatakan nonaktif.

Status dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.

Baca Juga:

5 Negara dengan Harga Properti Termurah di Dunia. Lokasi Bikin Betah, Harga di Bawah Rp1 Juta!



Untuk masa berlaku sendiri, kepesertaan akan berakhir bagi pekerja yang:

  • Pensiun
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukan berupa:

  • Deposito perbankan
  • Surat utang pemerintah pusat
  • Surat utang pemerintah daerah
  • Surat berharga di bidang perumahan
  • Bentuk investasi lain yang aman.

Suntikan Dana Pemerintah untuk Tapera

BP Tapera merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Sebelum berubah menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta.

Baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp12 triliun.

Setelah peleburan, pemerintah akan menyuntik dana sebesar Rp2,5 triliun untuk digunakan sebagai modal awal.

Suntikan dana tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar program ini sukses menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.

Akan tetapi, meski telah disahkan, pelaksanaannya akan diterapkan secara bertahap mulai 2021 mendatang.

Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran akan berlaku untuk PNS, polisi, dan tentara.

Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah peserta mandiri atau swasta.

Baca Juga:

41 Proyek Unggulan 2021 Dikebut Pemerintah, Simak Daftarnya!

Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Tertarik melihat daftar jual rumah murah di Indonesia?

Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts