Pandemi Covid-19 turut berimbas pada sekor properti. Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), jika kondisi ini berlangsung lebih lama ada banyak tenaga kerja yang berpotensi mengalami PHK. Termasuk pekerja di sektor informal terkait.
Kondisi Indonesia saat ini membuat masyarakat memilih untuk menahan pembelian properti.
Hal ini tentu memengaruhi keberlangsungan sektor properti dan berefek pada persoalan ketenagakerjaan.
Menurut Apindo, ada sekitar 30 juta orang yang mungkin akan kehilangan pekerjaan mereka (PHK).
PHK Terjadi pada Pekerja Formal & Informal
Ketua Bidang Properti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan, ada sekitar 30 juta pekerja terdampak pandemi.
Mereka terancam dirumahkan dan bahkan kena PHK akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Sanny menjelaskan perkiraan dibuat berdasarkan hasil kajian terbatas Kadin, Apindo dan Real Estate Indonesia (REI).
Jumlah tersebut didapat dari perhitungan dua sumber.
Pertama, sebanyak 19,17 juta pekerja dari sektor properti.
Kedua, sebanyak 11,18 juta pekerja dari industri terkait sektor properti.
Belum termasuk pekerja di sektor informal terkait, seperti kontrakan, sewa warung, dan sebagainya.
“Belum lagi ditambah dengan sektor informal yang juga ikut terdampak seperti sewa kontrakan dan warung-warung untuk para pekerja lapangan.” jelas Sanny dilansir dari cnnindonesia.com.
Lebih lanjut Sanny mengungkapkan bahwa, “Jadi kami semua harus berupaya agar industri properti ini jangan sampai terganggu karena ada 30 jutaan pekerja yang berpotensi terdampak. Ini jumlah yang sangat besar dan tidak main-main,”.
Baca Juga:
Perusahaan Properti Ini Sukses Raup Rp130 M di Tengah Wabah. Intip Strateginya!
Masih Ada Peluang untuk Berkembang
Meski begitu Sanny berpandangan bahwa industri properti Indonesia masih memiliki peluang untuk berkembang di tengah pandemi.
Terlebih jika pemerintah memberikan porsi yang seimbang untuk sektor ini.
Porsi seimbang yang dimaksud adalah kebijakan yang terintegrasi untuk pendanaan, perizinan, pertanahan, perpajakan, kepemilikan properti, dan lain sebagainya.
Hal ini penting, sebab sektor properti memiliki peran sentral pada pembangunan daerah.
Maksudnya, kedudukan sektor properti berkaitan erat dengan sektor lain (backward linkage) dan memengaruhi pertumbuhan sektor lain (forward linkage).
Dari 175 sektor industri yang bergerak dengan keterkaitan langsung dan tidak langsung dengan sektor properti, industri properti memiliki pangsa jumlah permintaan akhir 33,9 persen.
“Ini yang menjadikan industri properti sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Hendro Gondokusumo, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti.
Oleh sebab itu maka pergerakan sektor properti dalam negeri harus dioptimalkan dalam kondisi apapun.
Salah satunya dengan memaksimalkan potensi lokal.
“Industri properti Indonesia itu 90 persen kandungannya adalah lokal, bahkan 100 persen untuk rumah sederhana. Ini sangat strategis untuk menggerakkan perekonomian kita,” tegas Hendro.
Tak hanya itu, dukungan perbankan pun amat penting dalam menghadapi tekanan pandemi.
Dukungan yang diharapkan adalah stimulus restrukturisasi, yakni penundaan pembayaran pokok dan bunga bagi para pengembang.
Agar mereka tak perlu melakukan PHK pada karyawannya.
Baca Juga:
Beli Hunian Murah dengan Program BNI Syariah ‘Tunjuk Rumah’ untuk Milenial
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah siap huni?
Temukan berbagai penawaran menarik di 99.co/id dan miliki hunian impianmu!