Tidak hanya mendapat manfaat berupa akses kepemilikan rumah, peserta Tapera juga bisa mendapatkan manfaat lainnya, seperti melakukan pembangunan dan renovasi rumah. Simak ulasannya di sini!
Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.
Penyelenggaraan program ini diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.
Peserta yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan.
MBR dapat mengajukan dengan bunga murah dengan menggunakan skema KPR.
Sementara itu, peserta non-MBR dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
Berbeda dengan rumah subsidi yang terbatas dalam melakukan perubahan bentuk bangunan, peserta Tapera dapat melakukan pembangunan serta renovasi.
Tentunya, hal ini menjadi keuntungan dan nilai tambahan bagi para peserta Tapera.
Renovasi Rumah Tapera
Peserta Tapera Bisa Renovasi Rumah
Selain membeli rumah, peserta Tapera bisa mendapat manfaat lain yakni pembiayaan pembangunan dan renovasi.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto, bahwa fasilitas pembangunan dapat dilakukan untuk rumah di atas tanah milik sendiri.
“Kalau kebetulan penabung sudah punya rumah, entah dari waris entah nabung beli rumah, bisa kita berikan fasilitas pembiayaan untuk pembangunan rumah di atas tanah milik sendiri,” jelasnya dalam acara Webinar Tapera Financial Planing, yang dikutip dari laman finance.detik.com, Senin (28/9/2020).
Pembiayaan Pembangunan & Renovasi Rumah Tapera
Selain dapat membeli, melakukan pembangunan dan renovasi rumah, peserta Tapera juga dapat mendapatkan manfaat lainnya yakni pembiayaan untuk renovasi.
Adi Setianto menjelaskan kalau peserta Tapera bisa mendapatkan biaya perbaikan jika sudah memiliki rumah.
“(Selain renovasi) juga untuk perbaikan rumah kalau sudah punya rumah,” paparnya.
Syarat Mendapatkan 3 Manfaat Tapera
Adapun, iuran untuk peserta ialah 3 persen dari penghasilan.
Kemudian, manfaaat pembiayaan, pembangunan dan renovasi dapat diberikan dengan masa kepesertaan minimal 12 bulan.
Dengan catatan, manfaat-manfaat tersebut dapat diterima peserta Tapera untuk rumah pertama.
“Nah tiga manfaat ini semuanya untuk rumah pertama jadi teman-teman penabung kalau belum punya rumah pertama tiga manfaat ini yang bisa kita berikan,” pungkasnya.
***
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian modern seperti di Apartemen Tangcity?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan rumah dan apartemen impianmu!