Akhirnya menemukan titik terang, ini dia tiga perusahaan swasta yang terlibat kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng. Lengkap dengan daftar produknya!
Penyelidikan dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng di Indonesia masih terus berlangsung.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tiga di antaranya adalah perusahaan swasta yang merupakan pemain besar di pasar nasional.
Berikut profil lengkap perusahaan swasta terduga mafia minyak goreng tersebut!
3 Perusahaan Swasta Tersangka Mafia Minyak Goreng
1. Permata Hijau Group
Pertama, ada Permata Hijau Group (PHG) yang sudah berdiri sejak 1984.
Operasi perusahaan ini meliputi seluruh rantai nilai minyak sawit, mulai dari perkebunan hulu hingga industri tengah dan hilir.
Di pasar nasional, PHG memproduksi minyak kemasan dengan merek berikut ini:
- Permata
- Parveen
- Palmata
- Panina
Termasuk salah satu pemain besar di pasar nasional, faktanya PHG tidak berhak serta tidak memenuhi izin untuk melakukan jual beli minyak sawit ke luar negeri.
Namun, Senior Manager Corporate PHG Stanley MA berupaya mendapatkan izin tersebut melalui tidak penyuapan.
Penyuapan ini dilakukan terhadap Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
2. Wilmar Nabati Indonesia
Selanjutnya, ada Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.
Ia diduga melakukan penyuapan demi mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) meski perusahaannya tidak memenuhi syarat.
Perusahaan tempatnya bekerja merupakan anak usaha dari Wilmar International Limited, grup agribisnis terkemuka di Asia.
Operasinya mencakup budidaya dan penggilingan kelapa sawit serta tebu, hingga pemrosesan, branding, dan distribusi.
Tidak hanya di Indonesia, Wilmar juga memiliki jaringan distribusi di Cina, India, dan wilayah lainnya.
Beberapa merek minyak goreng yang mereka keluarkan adalah sebagai berikut:
- Siip
- Sovia
- Mahkota
- Ol’eis
- Bukit Zaitun
- Goldie
3. Musim Mas
Mafia minyak goreng berikutnya adalahh General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Pria ini juga melakukan penyuapan terhadap Indrasari demi mendapatkan izin ekspor CPO.
Pasalnya, meski merupakan perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia, grup Musim Mas sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pengekspor.
“Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor. Hingga akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin, seperti dilansir dari tribunnews.com, Kamis (21/4/2022).
Daftar merek minyak goreng produksi Musim Mas sendiri adalah sebagai berikut:
- SunCo
- Tani
- Amago
- Voila
- Alibaba
- M&M
- Good Choice
***
Itu dia sejumlah perusahaan swasta yang menjadi tersangka mafia minyak goreng.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi 99.co/id serta Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian!
Ada banyak pilihan properti menarik, seperti kawasan The Parc, Tangerang Selatan.