Bisnis properti di Indonesia masih tampak lesu memasuki kuartal III/2020. Hal ini terlihat dari melambatnya pertumbuhan kredit pemilikan rumah di lapangan. Terutamanya untuk rumah tipe 22 dan 70. Berikut informasi selengkapnya!
Pandemi Covid-19 menyebabkan sektor properti harus beradaptasi dalam berbagai hal.
Adaptasi ini meliputi faktor strategi, proses, hingga target bisnis.
Akan tetapi, tetap saja pergerakan bisnis properti terlihat lesu.
Ini terlihat dari pertumbuhan kredit pemilikan rumah yang mengalami perlambatan.
Pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah Melambat
Berdasarkan data yang dimiliki Bank Indonesia, pertumbuhan kredit KPR/KPA di Indonesia masih mengalami perlambatan.
Bahkan persentase pertumbuhannya cenderung menurun dibandingkan bulan sebelumnya.
Secara keseluruhan, kredit properti di Indonesia menurun menjadi 0,9% (yoy) pada September 2020.
Setelah sebelumnya berada di angka 2,9% (yoy) pada bulan Agustus 2020.
Menurut Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjanarko, penurunan ini terutamanya sangat terlihat dalam kredit konstruksi bangunan jalan tol.
“Perlambatan terjadi terutama pada konstruksi bangunan jalan tol di DKI Jakarta dan Riau,” kata Onny dilansir dari okezone.com.
Tepatnya, kredit konstruksi hanya mencapai 0,9% (yoy), lebih rendah dari bulan Agustus 2020 yang menyentuh angka 1,3% (yoy).
Tak hanya itu, pertumbuhan kredit KPR/KPA pun turun menjadi 2,1% (yoy) setelah sebelumnya berada di angka 3,4% (yoy).
Penurunan sangat tampak di pertumbuhan transaksi perumahan tipe 22 dan 70.
Kabar baiknya, kredit real estate meningkat dari 4,9% (yoy) menjadi 5,9% (yoy).
Efek dari melambatnya pertumbuhan kredit ini adalah penurunan suku bunga acuan bank.
Sebelumnya suku bunga acuan berada di angka 9,85%, lalu turun hingga 4 basis poin pada Oktober 2020.
Sejalan dengan hal itu, suku bunga kredit dan simpanan bank pun turut mengalami penurunan, Sahabat 99.
Suku Bunga Acuan Berada di Angka 4 Persen
Suku bunga acuan Indonesia berada di posisi 4% pada bulan Oktober 2020 dan akan bertahan di poin tersebut selama beberapa waktu.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI periode Oktober 2020.
“RDG BI pada 12-13 Oktober 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7DRR sebesar 4 persen,” ungkap Perry dilansir dari cnnindonesia.com.
Tak hanya itu, tingkat suku bunga deposit facility serta bunga ending facility akan tetap berada di angka 3,25% dan 4,75%.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pertumbuhan kredit bank dan kondisi ekonomi nasional.
Penurunan lebih lanjut tidak dilakukan karena BI optimis bahwa perekonomian nasional akan meningkat selama beberapa waktu ke depan.
Terutama dengan adanya realisasi dana program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
***
Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat 99.
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Temukan properti idamanmu di 99.co/id.
Ada beragam pilihan menarik, seperti kawasan Casa de Parco di Tangerang Selatan!