Mimpimu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin dekat! Sebentar lagi, rekrutmen CPNS 2024 akan segera dibuka dan pastikan kamu telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai persyaratan CPNS 2024 yang harus dipenuhi oleh calon pelamar!
Kabar baik bagi kamu yang bercita-cita menjadi abdi negara karena pendaftaran CPNS 2024 sudah di depan mata.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 akan dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Melalui portal tersebut, kamu dapat dengan mudah mengakses informasi lengkap mengenai formasi yang tersedia, persyaratan, dan tata cara pendaftaran.
Namun, banyaknya informasi di sana bisa saja membuat pembaca bingung sehingga memilih mencarinya di mesin pencarian internet.
Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang persyaratan CPNS 2024, yuk, pantau artikel ini sampai habis karena Berita 99.co Indonesia telah menghadirkan informasinya!
Persyaratan CPNS 2024
Persyaratan Umum CPNS 2024
Syarat umum pendaftaran CPNS 2024 terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024:
- Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar
- Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian
- Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
- Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi
- Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu
- Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi
- Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Khusus untuk pelamar formasi cumlaude dikenakan syarat:
- Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini
- Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusan setara cum laude
- Bagi pelamar formasi penyandang disabilitas harus memenuhi syarat berikut:
- Surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan pilihan
- Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain dengan menyatakan kondisinya sebagai penyandang disabilitas di SSCASN, sertakan surat keterangan RS/puskesmas dan video aktivitas di atas
- Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan di tahap pembuatan akun SSCASN
- Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN
- PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb)
- Pelamar formasi diaspora dikenai syarat sebagai berikut:
- WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun
- Paspor RI yang masih berlaku
- Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2); dokter dan dokter pendidik klinis (minimal lulusan pendidikan dokter spesialis); atau perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1)
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
- Dokter pendidik klinis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
- Tidak sedang menjalani program post-doctoral yang dibiayai pemerintah
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
- Khusus pelamar CPNS formasi putra/putri Papua dikenakan syarat berikut:
- Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu
Persyaratan Administrasi CPNS 2024
Melansir dari Portal Informasi Indonesia, syarat administrasi CPNS 2024 antara lain sebagai berikut:
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pas Foto dengan latar belakang warna merah
- Swafoto (selfie)
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan
Baca Juga: 10 Kisi-Kisi Soal TWK CPNS 2024 Lengkap dengan Pembahasannya!
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca artikel informatif lainnya di Berita.99.co dan Google News.
Mendapatkan hunian impian kini #segampangitu di www.99.co/id.
Enggak percaya? Yuk, buktikan sekarang juga!