Berita Ragam

Perlukah Pemilu Ditunda dan Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang seperti Soeharto? Ini Kata Pengamat!

3 menit

Menjelang tahun 2024, sejumlah pihak melontarkan wacana untuk melakukan penundaan Pemilihan Umum alias Pemilu. Sebenarnya perlukah masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang?

Perdebatan mengenai masa jabatan presiden kembali muncul. Sejumlah pihak mengusulkan untuk melakukan penundaan Pemilu yang dijadwalkan akan digelar pada tahun 2024.

Di sisi lain, ada juga yang menyarankan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar adalah orang yang pertama kali melontarkan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut.

Perlukah penundaan Pemilu 2024 dilakukan dan masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang?

Simak ulasannya dari para pengamat berikut ini!

Masa Jabatan Presiden Jokowi Menurut Para Pengamat

Perlukah Pemilu Ditunda dan Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang?

mencoblos perlu KTP

Dilansir dari laman nasional.kompas.com, Muhaimin mengeklaim saat ini rakyat Indonesia masih membutuhkan sosok Jokowi dan mengklaim mempunyai big data tentang dukungan masyarakat terkait hal itu.

Tidak lama kemudian dua ketua umum partai politik pendukung pemerintah, yaitu Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, turut melontarkan gagasan serupa.

Keduanya beralasan penundaan pemilu patut dipertimbangkan demi momentum perbaikan perekonomian di masa pandemi Covid-19 dan hanya menyampaikan aspirasi dari kelompok pengusaha.

Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeklaim juga mempunyai big data yang memperlihatkan dukungan rakyat untuk penundaan pemilu.

Namun, baik Muhaimin dan Luhut sampai saat ini tidak membuka big data yang mereka maksud terkait wacana itu.

Berbeda dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai bagian dari koalisi pemerintah menyatakan mereka menolak wacana penundaan pemilu.

Namun, mereka mendukung usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga  periode dengan alasan klaim bahwa rakyat masih menghendaki Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memimpin.

Perlukah Masa Jabatan Presiden Dibatasi?

Pembatasan masa jabatan presiden adalah salah satu agenda nasional yang disepakati bersama setelah peristiwa Reformasi dan lengsernya Presiden Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998.

Bahkan pembahasan untuk membatasi masa jabatan presiden sudah muncul sebelum Soeharto menyatakan berhenti.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudomo pada 1992 menyatakan masa jabatan presiden sebaiknya tidak dibatasi.

Menurutnya hal yang menentukan apakah Presiden Soeharto akan kembali terpilih adalah soal kepercayaan masyarakat.

“Lihat saja, Pak Harto kan masih sehat-walafiat. Lebih sehat dari situ. Barangkali situ batuk-batuk, Pak Harto masih sehat walaupun usianya 71 tahun,” kata Sudomo.

“Pak Harto itu masih sehat. Pikirannya juga jelas dan terang. Tinggal bagaimana kepercayaan masyarakat kepada Presiden. Kalau masyarakat masih menginginkan Pak Harto menjadi Presiden, silakan terus,” lanjut Sudomo.

Kepemimpinan Soeharto saat itu dinilai mampu menjaga ketertiban, stabilitas, dan membawa perekonomian Indonesia ke tingkat yang lebih baik.

Dia juga menggelar pembangunan yang sangat gencar di Pulau Jawa.

Akan tetapi, dampak negatifnya adalah kekuasaannya ditopang oleh praktik korupsi yang merajalela.

Selain itu, dia juga membungkam kelompok-kelompok yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah dan demokrasi.

Kilas Balik Masa Pemerintahan Soeharto

Pelantikan Soeharto

ibu kota negara soeharto

sumber: harapanrakyat.com

Soeharto kembali dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai presiden setelah Pemilu tahun 1993.



Soeharto kemudian menanggapi tentang wacana pembatasan masa jabatan presiden itu pada 1994.

Dia menyatakan hal itu di depan sekitar 150 anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia di Bina Graha, pada 12 Maret 1994.

“Kapan saya berhenti jadi Presiden? Nanti, setelah saya mempertanggungjawabkan tugas saya setelah lima tahun. Jadi lima tahun lagi baru saya berhenti. Saya tidak setengah-setengah dalam melakukan tanggung jawab,” kata Soeharto.

Soeharto ketika itu mengatakan mekanisme untuk mencari penggantinya sudah dipersiapkan. Sebab saat itu usianya sudah 73 tahun.

“Mekanisme dan sistemnya sudah ada. Dan orangnya juga sudah ada, yakni satu dari 180 juta orang. Masak tidak ada satu dari 180 juta orang yang mampu jadi Presiden. Silakan berkompetisi, siapa putra terbaik dan berprestasi untuk dilihat rakyat. Baik itu dari Pemerintah, ABRI, sipil atau swasta, untuk dilihat rakyat, dipilih dan ditentukan MPR jadi Presiden. Cari dari sekian banyak orang tersebut, pasti ada. Saya tidak berambisi jadi Presiden seumur hidup, kenapa ribut-ribut,” ujar Soeharto.

Masa Jabatan Presiden Berakhir karena Faktor Usia

Soeharto ketika itu memberi sinyal akan menyudahi masa kepemimpinannya karena faktor usia.

“Nanti tahun 1998, saya berumur berapa, 77 tahun. Ini juga harus diperhitungkan. Hukum alam juga berlaku dan diperhitungkan. Di mana pun juga, hukum alam itu enggak bisa dianalisa. Ini harus diperhitungkan, dan ini sudah saya perhitungkan. Harus ada,” ujar Soeharto.

Saat itu Soeharto juga mengatakan supaya masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi beredarnya wacana pembatasan masa jabatan.

Menurut Soeharto suksesnya kepemimpinan ia pada masanya tidak perlu diributkan.

“Ini tidak perlu, ada konstitusi, buat apa ribut-ribut, sedangkan kalau ada keributan, bangsa kita akan hancur, ini setback, sedangkan yang kita hasilkan belum semuanya,” ujar Soeharto.

Pendapat para Menteri

Siswono Yudohusodo yang saat itu menjabat Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan di masa pemerintahan Soeharto juga sempat menyinggung soal wacana pembatasan masa jabatan presiden.

Dia mengatakan setelah Soeharto menyelesaikan program Rencana Pembangunan Lima Tahun pada 1998, maka masa jabatan penggantinya bakal dibatasi selama dua periode.

Siswono juga mengusulkan supaya pemilihan presiden dilakukan dengan pemungutan suara di MPR.

“Menurut hemat saya, kepemimpinan nasional setelah Presiden Soeharto yang Insya Allah setelah tahun 2003, presiden-presiden berikutnya tidak akan memimpin dalam periode yang sangat lama, tetapi cukup satu-dua periode,” kata Siswono.

Mantan Menteri Keuangan Frans Seda juga menyampaikan usulan yang serupa. Dia berharap supaya seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

“Semua harus diberi kesempatan pencalonan, dengan demikian presiden akan berwibawa,” kata Frans.

Frans juga menganjurkan agar proses pemilihan presiden saat itu dikoreksi supaya presiden mempunyai legalitas konstitusional

Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Frans Seda tidak sependapat soal tuduhan para elite politik di pemerintahan saat itu terkait isu suksesi Soeharto bisa menjadi pemicu konflik di Indonesia.

Menurut dia, potensi konflik di Indonesia adalah ketidakadilan, stabilitas yang terlalu mencekam dan menimbulkan rasa tidak aman, serta hukum yang mengatasnamakan keadilan tetapi berlaku tidak adil. Akan tetapi, tanda-tanda suksesi atas kepemimpinan Soeharto tak juga muncul.

***

Bagaimana, apakah menurutmu Pemilu 2024 perlu ditunda dan masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang?

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di Tangerang?

Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Sutera Winona hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts