Sahabat 99, kamu sudah mantap membeli rumah? Ketahui dulu ilmu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) agar serah terima rumah lancar dan sah. Baca selengkapnya di sini!
Sudah hukumnya bagi para pembeli untuk mengenal penjual atau pemilik rumah sebelum bangunannya dibeli.
Bagi yang melewatkan langkah ini, biasanya mereka mengalami beragam permasalahan jual beli, salah satunya adalah sengketa properti.
Permasalahan sengketa bisa terjadi karena pemilik rumah hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).
Padahal, seharusnya pemilik rumah memiliki sertifikat lainnya.
Kamu juga perlu tahu apakah si penjual rumah sudah melakukan perjanjian awal melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Untuk kamu yang para pembeli rumah pertama, hal ini bisa saja merupakan proses yang asing dan sulit dipahami.
Tenang, kali ini 99.co akan membantu kamu memahami PPJB beserta perannya dalam jual beli rumah.
Yuk, kita bahas pada artikel di bawah ini!
Apa Itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)?
Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah proses awal yang mengikat penjual dan pembeli tanah.
Sebelumnya, banyak yang seling keliru dengan PPJB, menganggapnya akta yang sama dengan AJB.
Padahal, keduanya merupakan proses dan sertifikat yang berbeda, tetapi sama pentingnya.
Perbedaan pertama terletak pada waktu pelaksanaan.
PPJB dilakukan sebelum AJB.
Perbedaan kedua adalah jenis akta yang didapatkan.
PPJB bersifat di bawah tangan atau disebut juga dengan istilah akta nonotentik.
Ini tentunya berbeda dengan AJB yang membutuhkan materai sebagaimana akta otentik seharusnya.
Pihak penjual dan pembeli bisa membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dan dua-duanya tetap bersifat mengikat.
Apa Saja Isi PPJB?
Proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak hanya dilakukan oleh pihak individu.
Kamu juga akan melalui proses yang sama ketika akan membeli rumah dari sebuah pengembang.
PPJB diatur pada Keputusan menteri negara Perumahan Rakyat No. 9/1995.
Ada 10 hal yang disebutkan pada hasil keputusan pemerintah tersebut.
Adapun 10 hal yang diatur PPJB adalah sebagai berikut:
- Kewajiban penjual properti
- Pihak pelaku kesepakatan
- Penjelasan obyek pentikatan jual beli
- Waktu serah terima properti
- Penggunaan properti
- Jaminan penjual
- Pemeliharaan properti yang akan dijual dan dibeli
- Pengalihan hak
- Pengeyesaian perselisihan
- Pembatalan pengikatan.
Kesepuluh hal di atas mengikat unsur-unsur yang belum terpenuhi, terutama saat kita membeli rumah dari pengembang.
Perlu diketahui, Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak bisa dijadikan bukti hak kepemilikan tanah.
Sertifikat atau akta kepemilikan tanah baru bisa didapatkan setelah melalui tanda tangan akta jual beli tanah.
Hukum yang Membahas PPJB
Walaupun tidak menggunakan materai, PPJB tetap merupakan akta sah.
PPJB bisa dibuat bersama notaris dan sifatnya bisa berubah dari nonotentik menjadi otentik.
Menurut hukumonline.com, PPJB yang dibuat di depan notaris tercantum pada Pasal 1870 KUH Perdata.
Pada pasal tersebut dinyatakan, “Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.”
Dalam arti lain, akta PPJB yang dibuat di hadapan notaris memiliki nilai legalitas dan kekuatan yang sama dengan akta otentik.
Maka dari itu, sebelum mendapatkan AJB, pastikan kamu melakukan proses PPJB di hadapan notaris atau PPAT.
Ini akan menjadi solusi ampuh dalam memecahkan masalah yang muncul antara penjual dan pembeli rumah di masa depan.
Perjanjian ini juga biasanya dibuat karena syarat-syarat tertentu yang dilayangkan oleh pihak penjual rumah.
Sebagai contoh, kedua pihak harus menyepakati beberapa perjanjian sebelum lanjut membuat AJB.
***
Semoga ulasan di atas bermanfaat ya, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi terkini dan menarik seputar properti lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Apabila kamu sedang mencari hunian idaman seperti Primrose Summarecon, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!