Berita Ragam

Cara Perhitungan THR Karyawan Kontrak. Sudah Tahu?

2 menit

Salah satu hal yang ditunggu-tunggu saat Bulan Ramadan tiba, selain hari lebaran tentunya, adalah cairnya THR. Pasalnya, THR adalah penyelamat pengeluaran membengkak yang kerap terjadi di bulan puasa. Namun, apakah kamu sudah tahu mengenai perhitungan THR karyawan kontrak?

Kontrak karyawan yang tidak selalu bulat 1 tahun terkadang memberikan kebingungan dalam penghitungannya.

Namun, tenang saja!

Berita 99.co sudah menyiapkan tulisan untuk menjelaskan berbagai hal penting mengenai THR karyawan kontrak.

Mari disimak, Sahabat 99!

Beberapa Hal yang Harus Dipahami Mengenai THR

THR Karywan Kontrak

Sebelum mulai menghitung, alangkah baiknya kamu mengenali terlebih dahulu hal penting yang harus diketahui seputar THR.

Baik pekerja tetap maupun kontrak, keduanya memiliki hak untuk mendapatkan THR setiap tahunnya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 20 tahun 2016 Pasal 1 angka 1 yang berbunyi:

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Selain itu Permenaker 6/2016 juga menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Dengan kata lain, pemberian THR oleh pengusaha didasari oleh masa kerja, bukan status kerja.

Perbedaan Hak THR Karyawan Tetap dan Kontrak Saat Hubungan Kerja Berakhir

THR Karywan Kontrak

Dengan status yang berbeda, tentunya ada perbadaan hak yang akan diterima oleh kedua belah pihak.

Hak tersebut terkait dengan kebijakan THR ketika hubungan kerja berakhir.



Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 3 menyebutkan bahwa:

  • Karyawan dengan sistem Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang terputus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak mendapatkan THR. Namun, jika hubungan kerja terputus lebih dari 30 hari, maka hak untuk mendapatkan THR gugur.
  • Karyawan dengan sistem Perjanjian kerja untuk Waktu Tertentu tetap tidak akan mendapatkan THR meskipun kontrak kerja berakhir 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Dengan kata lain, tidak ada ketentuan mengenai batas waktu.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

THR Karywan Kontrak

Pasal 3 Ayat 1 Permenaker 6/2016 mengatur cara menghitung THR Karyawan Kontrak, yakni:

  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan 1 bulan upah; dan
  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan upah secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan: masa kerja: 12 x 1 bulan upah.

Jika masa kerja seorang karyawan dengan gaji Rp6 juta adalah 5 bulan, maka perhitungan THRnya adalah sebagai berikut:

5 (masa kerja): 12 x Rp6 juta (upah bulanan)= Rp2,5 juta

Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Memberikan atau Terlambat Membayar THR

Tercantum pada Pasal 5 Ayat 3 dan Ayat 4 Permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016, THR harus dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya.

Jika tidak sampai dipatuhi, perusahaan akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR.

Hal ini sesuai dengan Pasal 56 PP Nomor 78/2015 tentang Pengupah dan Pasal 10 Permenker 6/2016.

Selain itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR pada karyawan akan dikenai sanksi administratif sebagai berikut:

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha.

***

Inilah beberapa hal penting yang harus diketahui mengenai THR karyawan kontrak.

Semoga tulisan ini bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di halaman Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id untuk segala kebutuhan propertimu!



Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts