Sering terlihat dalam satu plang yang sama, nyatanya profesi notaris dan PPAT sebenarnya berbeda. Berikut perbedaan notaris dan PPAT yang telah dirangkum oleh 99.co Indonesia!
Untuk masyarakat awam, proesi notaris dan PPAT kerap dipandang sebagai hal yang sama.
Padahal, kewenangan keduanya sangat jauh berbeda.
Meski memang ada banyak notaris yang juga merangkap sebagai seorang PPAT.
Sebab dalam paraturan perundang-undangan di Indonesia, rangkap jabatan profesi ini memang bukanlah masalah.
Nah, berikut 99.co Indonesia telah merangkum apa saja perbedaan notaris dan PPAT yang mendasar.
6 Perbedaan Profesi Notaris dan PPAT yang Perlu Dipahami
1. Perbedaan Definisi Notaris dan PPAT
Perbedaan pertama terkait dengan definisi notaris dan PPAT.
Profesi notaris merujuk pada seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.
Di sisi lain, PPAT dipahami sebagai profesi yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu.
Perbuatan hukum ini meliputi hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
2. Perbedaan Landasan Hukum Kedua Profesi Ini
Landasan hukum untuk profesi notaris bisa kamu temukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM no.62 tahun 2016.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Salah satunya, terkait syarat menjadi notaris adalah, individu tersebut harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan.
Dan pengangkatan profesinya sendiri, dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di sisi lain, landasan hukum untuk PPAT adalah PP No.2 Tahun 2016 yang mengatur tentang syarat pengangkatan, larangan, dan lingkup kewenangan PPAT.
Sebagaimana notaris, pejabat PPAT harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan.
Atau setidaknya ia telah menerima pendidikan khusus dari Kementrian Agraria.
Untuk pengangkatannya, dilakukan langsung oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
3. Perbedaan Kode Etik Profesi
Setiap profesi tentuk memiliki kode etik profesinya masing-masing.
Untuk profesi notaris, kode etiknya adalah ketetapan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Kode etik ini terbit berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI tanggal 2 Januari di Bandung.
Sementara itu, kode etik profesi PPAT tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.112/ KEP-4.1/IV/2017.
Ini berlaku untuk seluruh pejabat PPAT, baik pejabat pengganti maupun sementara.
4. Perbedaan Tugas dan Wewenang Notaris dan PPAT
Setelah memahami perbedaan definisi dan landasan hukumnya, mari pahami perbedaan kewenangannya.
Tugas notaris yang utama adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan sebagaimana yang tertuang dalam UU.
Akan tetapi, ia hanya berwenang untuk membuat akta otentiknya saja Sahabat 99.
Sementara jika berkaitan dengan pemberian hak kepemilikan, dalam hal ini tanah, adalah wewenang dan tugas PPAT.
Ya, PPAT memiliki wewenang dalam memberi kuasa hukum pada hak atas tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun.
Baik dalam kegiatan jual beli, tukar menukar, ataupun hibah.
Pemberian hak-hak yang menjadi tugas PPAT meliputi:
- Hak Tanggungan
- Pembagian hak bersama
- Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
- Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
5. Perbedaan Kewenangan Wilayah Keduanya
Perlu kamu garis bawahi, kewenangan wilayah kedua profesi ini juga berbeda.
Lingkup kerja PPAT adalah per wilayah atau per kota.
Contohnya, PPAT yang bekerja di Kota Bandung hanya berwenang di kota tersebut saja.
Sementara lingkup kerja notaris dapat lintah wilayah, selama masih berkaitan dengan pembuatan akta otentik.
Contohnya, seseorang di kota A ingin mengurus akta otentik untuk properti di kota B.
Maka, ia tak perlu mencari notaris di kota B, cukup datangi notaris terdekat di daerah tinggalnya saja.
6. Perbedaan Cara Kerja Keduanya
Kini, setelah memahami tugas notaris dan PPAT serta cakupan wilayahnya, kita akan membahas terkait cara kerja kedua profesi ini.
Untuk notaris, ia bekerja berdasarkan permintaan klien yang datang kepadanya untuk membuat akta otentik.
Sebagaimana tugasnya, notaris akan menyimpan akta dan memberikan salinannya pada pembuat akta.
Tentu dengan catatan, selama pembuatan akta terkait tidak membutuhkan pejabat lain menurut UU, maka notaris berwenang melakukannya.
Terkait perpindahan kepemilikan tanah, notaris akan menyertakan akta jual beli untuk diberikan pada PPAT.
Sehingga kemudian akan dilakukan perbuatan hukum untuk melakukan perubahan data pendaftaran tanah.
Hasil akhirnya, tanah kepemilikan tanah akan berpindah menjadi milik pihak yang membeli.
***
Semoga informasi ini dapat bermanfaat, Sahabat 99!
Jangan lupa baca artikel terkini lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu tertarik untuk tinggal di kawasan Cluster Griya Sakinah?
Temukan penawaran terbaik hanya di situs properti 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.