Untuk kamu yang memiliki rumah atau tanah, perlu banget nih tahu apa itu peralihan hak atas tanah beserta bentuknya.
Banyak hal di sekitar kita yang bisa dijadikan objek peralihan hak, contohnya adalah bidang bertanahan.
Dalam melakukannya pun tak luput dari proses dan jalur hukum yang rumit.
Dengan begitu, sebaiknya bagi pemilik rumah atau tanah harus tahu seluk-beluknya.
Pasalnya, jika tidak tahu mengenai hal tersebut, bisa jadi di kemudian hari akan mengalami kerugian.
Banyak orang yang tertipu oleh mafia tanah lantaran tidak mengerti soal hukum pertanahan tersebut.
Dengan begitu, jangan sampai hal itu terjadi kepadamu, Sahabat 99.
Nah, buat kamu yang ingin tahu mengenai peralihan hak tanah tersebut, kali ini 99.co Indonesia telah menghimpun informasi lengkapnya.
Kamu bisa simak penjelasannya pada uraian di bawah ini, ya!
Apa Itu Peralihan Hak Atas Tanah?
pergantian hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak baru, yang sesuai dengan peraturan perundangan UU Pokok Agraria.
Melansir dari pdb-lawfim.id, di Indonesia, peralihan hak atas tanah dilandaskan pada Peraturan Pemeritah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 10 Tahun 1961)
Di perjalanannya, aturan ini diubah dengan PP No. 24 Tahun 1997.
Untuk mengalihkan hak atas tanah, kamu bisa melakukannya dengan dua cara:
- Beralih: perpindahan hak atas tanah tanpa adanya perbuatan hukum, contohnya melalui hak waris.
- Dialihkan: perpindahan hak atas tanah melewati perbuatan hukum oleh pemilik, contohnya melalui jual beli atau perjanjian jual beli tanah.
Kemudian, terdapat sejumlah peraturan perundangan yang mengatur hal ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 37 ayat 1 PP No 24 Tahun 1997 menerangkan bahwa akta yang dibuat oleh PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dalam pergantian hak atas tanah.
Sementara peralihan hak tanah melalui hak waris diatur dalam Pasal 36 peraturan yang sama.
Jenis-Jenis Peralihan Hak Atas Tanah
Terdapat bentuk-bentuk pergantian hak atas tanah dalam praktik pertanahan, hal ini perlu diketahui lantaran ada beberapa perbedaan.
99.co Indonesia akan menjelaskan semua ini secara singkat dalam uraian di bawah ini!
1. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Waris
Bentuk peralihan ini terjadi dari orang yang telah meninggal kepada orang yang telah dipilih atau sudah dipilih perolehan haknya oleh pengadilan.
2. Peralihan Hak Tanah Melalui Hibah
Hibah merupakan perjanjian yang menyatakan orang memberikan hibah secara cuma-cuma dan tidak bisa ditarik lagi.
Peralihan ini harus dibuktikan oleh akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut peraturan perundangan yang berlaku.
3. Pergantian Hak Tanah Melalui Lelang
Lelang ialah penjualan barang di muka umum dengan cara menawarkan harga secara lisan atau tertulis.
Bentuk ini dibagi menjadi dua, yaitu lelang dalam rangka putusan pengadilan dan lelang terhadap barang yang dikuasai pemerintah, perseorangan, atau badan hukum.
4. Pergantian Hak Tanah Melalui Jual Beli
Pergantian ini terjadi dengan adanya perjanjian antara dua pihak, yaitu satu pihak menyerahkan hak tanah, Sahabat 99.
Sementara pihak lain yang menerima hak tersebut dengan membayar harga yang telah disepakati.
Peralihan hak ini dilakukan melalui jual beli atau pengalihan hak berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
***
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai peralihan hak tanah yang bisa kamu simak.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu ya, Property People.
Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami akan selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!