Berita Berita Properti

Begini Proses Penyelesaian Sengketa Penembokan Akses Rumah Tetangga. Bisa lewat Mediasi hingga Pidana!

2 menit

Sejumlah sengketa penembokan akses rumah tetangga marak terjadi di beberapa daerah Tanah Air.

Adapun yang terbaru adalah kasus penembokan akses rumah Tina oleh sang tetangga, Sulis.

Keduanya merupakan warga Desa Tambakboyo, RT 05 RW 01, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Jawa Timur.

Melansir dari detik.com, tindakan penembokan itu disebut sebagai dampak dari perselisihan yang terakumulasi sejak lama.

Perseteruan semakin meruncing ketika Sulis menjemur pakaian di depan rumah Tina yang kala itu sedang menggelar hajatan.

Sontak oleh keluarga Tina, jemuran itu dipindah ke halaman rumah Sulis.

Rupanya, pemindahan jemuran baju tersebut membuat Sulis tersinggung.

Diduga sejak peristiwa itu, Sulis menyimpan dendam hingga berujung pada sengketa penembokan akses rumah tetangga terdekatnya.

Permasalahan di atas menunjukkan terjadinya pelanggaran terhadap properti.

Pelanggaran terhadap hukum properti menurut Founder dan Managing Partner dari Leks&Co, Eddy Leks, bisa berdampak sanksi pidana dan perdata.

“Untuk pidana, maka umumnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau di aturan-aturan sektoral terkait, seperti aturan mengenai tata ruang, aturan bangunan gedung, dan lain sebagainya,” ungkap Eddy ketika diwawancara 99 Group untuk program #TanyaPakar.

Kemudian untuk perdata, Eddy merujuk pada Pasal 1365 atau 1366 KUHPerdata, yaitu perbuatan melawan hukum baik karena kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. 

Penyelesaian Sengketa Penembokan Akses Rumah Tetangga

mediasi

sumber: shutterstock.com

Proses Mediasi

Namun sebelum berlanjut pada proses tersebut, pihak pelapor maupun yang dilaporkan bisa melakukan mediasi terlebih dahulu.

Menurut Eddy, proses mediasi tentu menjadi jalan yang bijak untuk menyelesaikan masalah penembokan karena prosesnya lebih singkat dan biaya yang dikeluarkan lebih sedikit.

Dia menambahkan, jika memang para pihak masih bisa berkomunikasi dengan baik dan mau mencari jalan keluar atas permasalahan yang ada, mediasi dapat menjadi sarana yang ideal.

“Ujungnya adalah membentuk perjanjian perdamaian atau penyelesaian terhadap sengketa tersebut,” tambah dia.

Lalu, sambung Eddy, dalam prosesnya mediasi akan melibatkan mediator sebagai pihak ketiga yang bisa memfasilitasi sengketa di antara mereka.



Proses Gugatan

Kemudian, bila proses mediasi tidak bisa menjadi jalan keluar terbaik, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan tuntutan ke pihak berwenang.

“Jika berujung kepada suatu gugatan, dasar hukum yang dapat digunakan bisa bervariasi dengan acuan utama suatu perbuatan melawan hukum,” jelas Eddy.

Prosedurnya, ucap Eddy, adalah merancang dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan setempat, umumnya pengadilan yang mempunyai yurisdiksi terhadap tempat kediaman tergugat.

Lalu setelah gugatan didaftarkan, Eddy berpendapat bahwa para pihak bisa menempuh proses mediasi sebelum sidang pemeriksaan perkara berjalan secara resmi.

“Namun jika tidak tercapai suatu perdamaian di dalam mediasi, perkara akan berjalan seperti biasa sampai adanya putusan pengadilan.”

Batas Properti Harus Dipahami Setiap Masyarakat

batas properti

sumber: shutterstock.com

Persoalan antar-tetangga ini sebetulnya bisa dihindari jika kita bisa memahami legalitas batas-batas properti yang telah disahkan pada sertifikat tanah.

Ihwal penyusunan batas bangunan pun harus mengacu pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini berubah istilah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk setiap properti. 

Dengan begitu, batas properti yang dimiliki tiap pemilik bangunan sifatnya absah dan orang lain dilarang membangun apapun pada lahan tersebut secara ilegal.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Property People.

Baca juga informasi mengenai dampak hukum membangun dinding yang menempel di rumah tetangga di www.99updates.id.

Tak lupa, follow Google News kami agar tidak ketinggalan informasi terkini seputar properti.

Lagi cari rumah? Akses laman www.99.co/id guna menemukan hunian idaman dan properti lainnya.

Dapatkan berbagai promo dan diskon menggiurkan karena ternyata beli hunian emang #segampangitu



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts