Berita Berita Properti

Penjelasan Lengkap & Sederhana Jaminan Fidusia. Penting Sebelum Ambil KPR!

3 menit

Sahabat 99, apakah kamu pernah mendengar istilah jaminan fidusia? Penting untuk diketahui terutama bagi kamu yang berencana mengambil kredit pemilikan rumah (KPR). Yuk, ketahui lebih dalam soal jaminan fidusia di artikel ini.

Untuk mengajukan kredit seperti KPR, pastinya kamu harus memiliki jaminan yang bertujuan untuk memastikan bahwa kredit atau pinjaman tersebut akan dibayar lunas.

Ini sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku.

Nah, maka kamu harus tahu juga apa itu jaminan fidusia.

Jaminan ini penting untuk kamu ketahui supaya lebih nyaman dalam menjalani masa kredit tersebut.

Daripada penasaran, yuk simak selengkapnya di tulisan di bawah ini.

Apa Itu Fidusia?

Dikutip dari berbagai sumber, jaminan fidusia diambil dari etimologi Yunani, tepatnya dari kata “fides” yang berarti kepercayaan.

Menurut bahasa Belanda, istilah ini digabungkan dengan kata lain yaitu Fiduciare Eigendom Oveerdracht (FEO), yakni penyerahan hak milik secara kepercayaan.

Istilah fidusia dapat diartikan sebagai penyerahan kepemilikan atas suatu harta yang dilandasi oleh kepercayaan.

Dalam praktik fidusia, kepemilikan atau atas nama benda berada di pihak lain, namun keberadaan dan penggunaan berada di pemilik asal.

Oleh karena itu, jaminan ini merupakan kondisi di mana penyerahan kepemilikan terjadi di dalam pemberian jaminan atas pihak lain.

Dasar Hukum Jaminan Fidusia

fidusia

sumber: netralnews.com

Dasar hukum yang mengaturnya termaktub dalam UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Nah, dalam UU tersebut terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia dengan makna sebagai berikut:

  • Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek jaminan.
  • Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan.

Oleh karena jaminan ini adalah hak jaminan atas benda bergerak yang berwujud dan tidak berwujud maupun tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan atau hipotek.

Maka, penerima jaminan ini akan mendapatkan privilege atau prioritas dibandingkan kreditur lain.

Selain itu, seluruh transaksi pinjam-meminjam serta pengalihan aset kepemilikan akan dijamin sesuai prosedur dan UU yang berlaku.

Jaminan Fidusia pada Ruang Lingkup Properti

jaminan fidusia

sumber: express.co.uk

Sahabat 99, berbicara mengenai jaminan maka jaminan fusida juga berlaku pada sektor properti.

Lagi pula, dalam UU No. 42/1999, jaminan ini dapat ditetapkan atas benda bergerak yang berwujud dan tidak berwujud dan atas benda tidak bergerak seperti rumah dan bangunan.

Nah, khusus untuk sektor properti diatur dalam UU No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan jaminan ini.

Dalam UU tersebut, ada dua jenis rumah yang masuk dalam perjanjian jaminan fidusia yakni.



  • Rumah tapak (landed house): menjaminkan beserta tanah yang didirikan bangunan namun kepemilikan atas tanah masih atas nama pemilik asal dan akan dialihkan ke penerima fidusia ketika pinjaman dinyatakan lunas berikut dengan kepemilikan bangunan yang berdiri di atasnya.
  • Rumah susun: Penerima fidusia rumah susun hanya akan membayar pinjaman untuk satuan rumah susun. Pengalihan kepemilikan atas rumah akan dilakukan jika pinjaman telah lunas. Namun, pengalihan kepemilikan ini tidak beserta tanahnya, yaitu hanya satuan rumah susun yang bersertifikat.

Contoh Kasus

Sahabat 99, setelah kamu memahaminya maka ketahui juga contoh jaminan fidusia pada KPR.

Bagi peminjam, sertifikat fidusia merupakan sebuah bentuk perlindungan.

Ini misalnya, jika kamu tiba-tiba menunggak angsuran, padahal tahun-tahun sebelumnya angsuran tersebut lancar maka pihak pemberi kredit tidak serta merta bisa menyita rumah selama kamu mempunyai sertifikat jaminan fidusia.

Pihak pemberi kredit tidak bisa semena-mena menyita harta atau aset tersebut sehingga jika hal itu terjadi maka pihak pemberi harus melaporkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan apakah eksekusi atau tidak.

Dengan demikian, manfaat untuk pemberi pinjaman sertifikat fidusia akan menjadi dasar dan kekuatan hukum untuk penyitaan harta atau aset jika peminjam tidak mampu melunasi pinjaman.

Baca Juga:

Memahami Fungsi, Syarat dan Pentingnya Patok Tanah. Jangan Anggap Sepele!

Pendaftaran Jaminan Fidusia

kantor kemenkumham

sumber: kabar24.bisnis.com

Sahabat 99, perjanjian harus dilakukan, ditetapkan, dan diresmikan oleh notaris yang kemudian dibuktikan dengan sebuah sertifikat jaminan ini.

Selain itu, seperti dikutip hukumonline, prosedur pendaftaran jaminan ini juga meliputi beberapa hal:

  • Pendaftaran dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Permohonan pendaftaran dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melesetkan pendaftaran pendaftaran jaminan;
  • Pernyataan pendaftaran yang dimaksud di atas, memuat:

a. identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;

b. tanggal, nomor akta jaminan, nama, dan tempat notaris yang membuat akta jaminan;

c. data perjanjian yang dijamin fidusia;

d. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan;

e. nilai penjaminan;

d. nilai benda yang menjadi objek jaminan.

  • Kantor Pendaftaran Fidusia catat jaminan dalam buku daftar fidusia pada yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran pendaftaran;
  • Kantor Pendaftaran menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima sertifikat pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran pendaftaran pendaftaran;
  • Jaminan ini lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal, jaminan dalam buku daftar fidusia;
  • Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan yang sudah terdaftar.

Baca Juga:

Mengenal Pajak Rumah Mewah (PPnBM) dan Ketentuannya. Bakal Direvisi?

Sahabat 99, demikianlah pemahaman soal jaminan fidusia.

Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

Simak terus artikel lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Jangan lupa, cek rumah impianmu di www.99.co/id!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts