Dalam mengurus sertifikat laik fungsi (SLF) di Jakarta, penting untuk mencatat persyaratannya agar proses dapat lebih cepat. Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SLF di Jakarta? Simak dalam artikel ini!
Berstatus sebagai kota metropolitan terbesar dan terpadat di Indonesia, Jakarta dipadati gedung-gedung tinggi yang memiliki fungsinya masing-masing, baik sebagai hunian vertikal maupun perkantoran.
Dengan demikian, pengawasan terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan maupun pembangunan perlu diawasi dengan ketat untuk menghindari adanya bangunan yang tidak laik fungsi.
Perihal SLF pun telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.
Pelajari tentang apa itu sertifikat laik fungsi beserta persyaratan mengurusnya di Jakarta, yuk!
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Sertifikat laik fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan fungsi.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, SLF diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
SLF berlaku selama 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal.
Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi Jakarta
Sertifikat laik fungsi secara umum dapat dikategorikan ke dalam empat jenis, yakni kelas A (untuk bangunan nonrumah tinggal di atas 8 lantai), kelas B (untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari 8 lantai), kelas C (untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2), dan kelas D (untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2).
Untuk jenis bangunan gedung bukan rumah tinggal, berikut ini persyaratan sertifikat laik fungsi yang harus dipenuhi.
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan keabsahan/kebenaran dokumen dan pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai
- Salinan identitas pemohon/penanggung jawab berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor/visa bagi warga negara asing
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai jika pengurusan dikuasakan
- Akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan, NPWP badan hukum, serta dokumen pendukung lainnya
- Salinan bukti kepemilikan tanah
- Salinan dokumen perizinan seperti sertifikat laik operasi, sertifikat keselamatan kebakaran, berita acara hasil uji coba yang mencakup instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan, instalasi transportasi dalam gedung, instalasi air bersih dan buangan air kotor, maupun dokumen lainnya
- Menyertakan salinan surat izin penunjukan penggunaan tanah/izin prinsip pemanfaatan ruang untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2
- Salinan dokumen PBG, as built drawing bangunan gedung, KRK/RTLB, dan dokumen pendukung lainnya
Sebagai informasi, as built drawing dalam persyaratan sertifikat laik fungsi adalah gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi.
Dengan demikian, perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan as built drawing serta diversifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau jasa konsultasi.
Perpanjangan SLF
Sertifikat laik fungsi bangunan gedung memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal.
Apabila masa berlaku habis, pemilik bangunan gedung harus mengajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang disusun oleh pengkaji teknis.
***
Demikian informasi mengenai SLF di Jakarta.
Baca artikel informatif lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Menemukan hunian yang sesuai kriteria kini #SegampangItu melalui www.99.co/id!
**header: unsplash/@buyandrenthomes