SPPT PBB merupakan salah satu surat atau dokumen dalam dunia properti yang wajib dipahami terlebih bagi kamu yang sudah mempunyai rumah. Simak penjelasan dan cara mendapatkannya pada pembahasan di artikel ini.
Mengetahui segala hal terkait dokumen atau surat kepemilikan saat memiliki rumah impian begitu sangat penting, Sahabat 99.
Jika kamu sudah memiliki rumah sendiri, pastikan bahwa semua hal itu sudah diurus termasuk kewajiban kamu sebagai wajib pajak.
Nah, sebelum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) biasanya kamu memerlukan SPPT.
Meskipun, sebagian daerah saat ini sudah mengembangkan sistem host to host sehingga lebih efisien dan praktis dalam pembayaran tanpa SPPT.
Lantas, apa itu SPPT PBB?
Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!
Apa Itu SPPT PBB
SPPT PBB adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) begitu penting bagi siapa pun yang ingin menjaga asetnya.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SPPT PBB adalah surat yang berisi besarnya utang atas PBB yang wajib dilunasi pada waktu yang telah ditetapkan.
Melansir online-pajak, dokumen ini sering hadir berbarengan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat.
Namun, pelu diingat bahwa SPPT ini bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak, ya.
Jadi, surat ini adalah besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
Namun, ta sedikit yang menemukan bahwa nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB.
Ini dapat terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah terjadi peralihan hak atau balik nama sertifikat atas suatu tanah dan bangunan.
Namun, dalam pembayaran PBB kamu hanya perlu menyesuaikan Nomor Objek Pajak (NOP).
Jadi tak perlu cemas, ya…
Fungsi dan Manfaat
Apakah kamu tahu bahwa SPPT PBB bukan bukti kepemilikan objek pajak seperti tanah maupun bangunan?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, fungsinya dapat dikatakan sebagai pelengkap dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat hak milik.
Dengan memegang sertifikat hak milik dan surat ini, maka wajib pajak dapat terhindar dari berbagai persoalan hukum seperti sengketa hak milik.
Jadi, fungsi utamanya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan.
Nah, SPPT bisa didapatkan ketika mengurus IMB dan sertifikat tanah/bangunan.
Fungsi-fungsi SPPT PBB:
- SPPT memegang fungsi penting bagi wajib pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga.
- Menjadi salah satu elemen untuk terhindar dari rebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
- Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
- Berfungsi menunjukkan besarnya utang PBB seorang wajib pajak.
Cara Mendapatkan SPPT PBB
Ada berbagai cara mendapatkan surat yang satu ini dengan mudah, Sahabat 99.
Surat ini biasanya akan dikirimkan ke alamat wajib pajak terdaftar melalaui PT Pos Indonesia (Persero).
Namun, bagi kamu yang belum juga memperoleh surat tersebut meskipun tenggat pembayaran sudah dekat ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkannya.
Simak selengkapnya di bawah ini!
- Mendatangi kantor desa/kelurahan tempat objek pajak terdaftar;
- Mendatangi KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar;
- Menghubungi Kring Pajak di saluran telepon 500200;
- Mencarinya melalui website resmi pemerintahan daerah tempat objek pajak terdaftar.
Bagaimana jika belum mendaftarkan objek pajak, akan tetapi bisa mendapatkannya?
Jika hal ini terjadi, sebaiknya kamu segera mengurusnya.
Cara mendapatkan SPPT PBB jika belum mendaftarkan objek pajak:
- Daftarkan objek PBB rumah kamu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
- Jika sudah dilokasi, sampaikan maksud dan tujuan.
- Kamu akan diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
- Selanjutnya kamu hanya perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang akan dikirimkan ke pihak kelurahan atau RT.
***
Semoga artikel ini membantu, ya.
Ikuti terus tulisan informatif lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, cari rumah idaman hanya di www.99.co/id!