Dalam sektor konstruksi, ada hal penting yang dikenal dengan istilah K3 konstruksi. Sudahkah kamu tahu apa itu K3 konstruksi?
Konstruksi adalah salah satu sektor bisnis dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi karena melibatkan rangkaian aktivitas berat.
Beberapa contoh kegiatan konstruksi mencakup pembangunan rumah dan gedung, pembuatan jembatan, pengaspalan jalan, penghancuran, hingga penggalian.
Melihat sektor pekerjaannya, dapat diketahui dengan jelas bahwa sebuah konstruksi selalu memiliki risiko yang tinggi.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka harus menerapkan K3 yang layak dan tepat.
Apa Itu K3 Konstruksi?
K3 konstruksi adalah himbauan atau regulasi yang diterapkan untuk memberikan informasi kepada para pekerja terkait dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan di lingkungan kerja.
Dalam sektor konstruksi, aspek suasana proyek yang aman harus tercipta dengan baik untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Secara sederhana, K3 konstruksi bisa diartikan sebagai sebuah upaya untuk mencegah terjadinya kondisi-kondisi terkait kecelakaan kerja.
Peraturan K3 Konstruksi
Hal-hal menyangkut peraturan K3 konstruksi beserta regulasinya dimuat dalam beberapa aturan perundang-undangan di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
- Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174 MEN 1986 Nomor 104_KPTS_1986 tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan atas Peraturan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Peran K3 Konstruksi
Proyek konstruksi bisa disebut memiliki integritas kerja yang sangat tinggi, sebab terikat dengan batas waktu untuk menyelesaikan sebuah proyek konstruksi.
Dalam hal K3 konstruksi memiliki peran yang sangat besar, yakni secara garis besar mencakup berikut:
- Sebagai pedoman untuk memantau kesehatan dan keselamatan pekerja di lingkungan kerja
- Membantu memberikan masukan yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi, tatanan lingkungan kerja, hingga proses pelaksanaan proyek
- Sebagai pedoman dalam melakukan pengamatan yang berkaitan dengan terjadinya bahaya serta risiko keselamatan dan kesehatan para pekerja di lokasi proyek
- Berperan dalam memberikan informasi, edukasi, serta pelatihan terkait kesehatan dan keselamatan kerja
- Sebagai pedoman untuk menilai efektivitas tindakan dan program penanggulangan bahaya
- Sebagai pedoman untuk mengatasi berbagai bahaya melalui metode, program, serta prosedur yang tepat
Penerapan K3 Konstruksi
Dalam penerapannya, K3 secara umum berkaitan dengan kegiatan konstruksi yang dibagi menjadi lima tahapan.
1. Identifikasi
Tahap identifikasi dilakukan dengan menggali potensi bahaya terkait aktivitas konstruksi yang hendak dilakukan.
Identifikasi ini dilakukan dengan cara membuat peta atau gambaran besar terkait semua hal yang berperan sebagai faktor bahaya berdasarkan area atau bidang kerja setiap pekerja.
2. Evaluasi
Tahap evaluasi dilakukan dengan menilai semua potensi risiko bahaya untuk kemudian menentukan skala prioritas berdasarkan peringkat bahaya atau hazard rating.
3. Pengembangan Strategi
Tahap pengembangan strategi dilakukan dengan cara menyusun atau mengembangkan strategi terkait dengan prosedur pengendalian serta pencegahan terhadap kecelakaan kerja sesuai data yang telah diperoleh dari tahap-tahap sebelumnya.
Dalam tahap ini, kemudian ditentukan konsep keselamatan kerja yang lebih akurat.
4. Penerapan
Setelah melewati ketiga tahap di atas, lalu masuk ke tahap penerapan dengan menyusun rencana kerja dan menerapkan semua bentuk pengendalian risiko kecelakaan kerja semaksimal mungkin.
5. Monitoring
Setelah menerapkan K3, perlu diadakan pemantauan atau monitoring guna mengetahui sejauh mana implementasi K3 berhasil dilakukan.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Mustika Park Place!