Untuk menuntut pencurian di rumah memang memerlukan barang bukti. Namun, bagaimana jika barang bukti atau benda curiannya sudah tidak ada? Simak penjelasan berikut ini untuk menemukan jawabannya!
Pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemilik yang bisa terjadi di mana saja, termasuk di rumah.
Ketika mengalami pencurian, sebaiknya kamu segera melapor ke polisi agar pencuri bisa segera ditangkap dan dijatuhi hukuman.
Namun, bagaimana jika kamu mengalami pencurian di rumah, tetapi tidak ada barang bukti yang menunjukkan pencurian tersebut?
Jangan khawatir, ternyata, ada hukum yang menjelaskan mengenai hal ini, lo!
Simak aturan tentang pencurian rumah tanpa barang bukti di bawah ini!
Dasar Hukum Mengenai Pencurian
Aturan hukum mengenai pencurian telah tercantum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 362:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, nominal denda yang dimaksud, setelah disesuaikan, adalah sebesar Rp900.000.
Nominal denda ini sudah disesuaikan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.”
Baca Juga: Anak Dicubit Tetangga, Adakah Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh?
Jeratan Hukum bagi Pencuri
Berdasarkan pasal 364 KUHP, pencurian yang melibatkan barang dengan nilai tidak lebih dari Rp2.500.000 termasuk dalam kategori pencurian ringan.
Pelaku pencurian ringan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp900.000.
Sementara pencurian berat diatur dalam pasal 363 KUHP dan mencakup beberapa kategori, antara lain sebagai berikut:
- Pencurian ternak
- Pencurian ketika ada bencana alam
- Pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup
- Pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih
- Pencurian dengan tindakan merusak, memotong atau memanjat bangunann di area sekitar
Pelaku yang melakukan salah satu tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga: Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa, Bisakah Dijadikan Bukti Kepemilikan Tanah?
Bagaimana jika Tidak Ada Barang Bukti?
Apabila terjadi pencurian tetapi barang bukti tidak ditemukan, dasar hukum yang dapat digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184, yang mengatur alat bukti sah berupa
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk; dan
- keterangan terdakwa.
Merujuk pada pasal 183 KUHAP, hakim hanya dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Berikut bunyi pasalnya:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
***
Nah, itu dia informasi lengkap seputar aturan pencurian rumah tanpa barang bukti.
Semoga bermanfaat, ya!
Jangan lewatkan ulasan hukum lainnya di Berita.99.co Indonesia.
Ikuti juga Google News Indonesia untuk menemukan berita terbaru terkait rumah dan properti.
Jika kamu sedang mencari hunian impian di kawasan Karawang, segera dapatkan penawaran terbaik melalui www.99.co.id dan dapatkan unit idaman dengan mudah karena semuanya #segampangitu!