Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. Isinya menyatakan bahwa pemerintah akan mengubah Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Berikut informasi selengkapnya.
PP No.16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari Pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui peraturan ini, pemerintah secara resmi akan mengganti istilah perizinan yang digunakan di Indonesia.
Tepatnya, istilah perizinan yang sebelumnya adalah Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
Izin Mendirikan Bangunan Dihapuskan
Berdasarkan peraturan baru ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
Istilah ini mencakup izin untuk membangun bangunan baru serta mengubah fungsi dan teknis bangunan.
Dalam laman jdih.setkab.go.id dijelaskan bahwa:
“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,”.
Nantinya, setiap orang yang ingin memulai konstruksi bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan tersebut dalam PBG miliknya.
Sebagaimana diketahui, fungsi bangunan sendiri terbagi menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, serta khusus.
Fungsi khusus merujuk pada bangunan yang memiliki fungsi dan kriteria khusus sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Namun perlu dipahami, izin PBG memungkinkan adanya konstruksi bangunan yang memiliki lebih dari satu fungsi atau multifungsi.
Dengan syarat, bangunan multifungsi ini memenuhi standar teknis dari setiap fungsi bangunan yang dimilikinya.
Tak hanya itu, pendiriannya tidak boleh menyebabkan dampak negatif untuk pengguna maupun lingkungan.
“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 dilansir dari kompas.com.
Sanksi Ketidaksesuaian Bangunan dalam PBG
Sebagaimana saat membuat IMB, dalam peraturan baru ini pun kamu harus menyesuaikan izin dan fungsi bangunan.
Jika ada perubahan fungsi di kemudian hari, maka pemilik wajib mengajukan PBG terkait perubahan tersebut.
Pasalnya, jika penetapan fungsi dalam PBG tidak sesuai akibat adanya renovasi atau perubahan, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif, Sahabat 99.
Sanksi administratif yang dimaksud berupa:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan pembangunan;
- Penghentian sementara/tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- Penghentian sementara/tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
- Pembekuan PBG;
- Pencabutan PBG;
- Pembekuan SLF Bangunan Gedung;
- Pencabutan SLF Bangunan Gedung; serta
- Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Sebagai informasi tambahan, untuk mendapatkan PBG pemilik juga harus melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis.
***
Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat 99.
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.
Temukan properti idamanmu di 99.co/id.
Ada beragam pilihan menarik, seperti proyek Tabebuya BSD.