Berita Ragam

Viral, Kenapa Pelat Nomor Kendaraan C Tidak Ada di Indonesia? Begini Penjelasannya!

2 menit

Baru-baru ini pemberitaan mengenai pelat nomor kendaraan C ramai di media sosial. Pasalnya, pelat tersebut tidak ada di Indonesia. Cek alasannya di sini!

Pertanyaan terkait pelat nomor dengan huruf C kenapa tidak ada di Indonesia menjadi viral di media sosial.

Melansir laman Kompas.tv hal ini berawal dari seorang warganet yang mendaftar sebagian huruf tanda pelat nomor yang digunakan di Indonesia.

Ia membagikan beberapa daftar pelat kendaraan tersebut di dalam grup Facebook Motor Tua Bangka (Motuba).

Namun, ia merasa keheranan karena tidak ada pelat nomor kendaraan C. “Maaf mbah, gejil OOT. Kenapa ya plat dengan letter C itu ndak ada,” tulisnya.

“Padahal kata sejarahnya dulu, penggunaan pelat berdasar batalyon penjajah yang menaklukan daerah tersebut, tapi kenapa C tidak ada?,” tanyanya dalam unggahan tersebut.

Unggahan itu ramai dan menjadi diskusi dalam grup tersebut, hingga Minggu (16/1/2022) sore terlihat pertanyaan itu sudah dikomentari lebih dari 480 kali.

Lantas, apa alasan di balik pelat kendaraan C tidak ada di Indonesia?

Daripada penasaran, simak penjelasannya di bawah ini!

Alasan Pelat Nomor Kendaraan C Tidak Ada di Indonesia

Perbedaan Ejaan di Masa Penjajahan Belanda

Dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tercantum nomor dan kode huruf yang digunakan untuk mengidentifkasi kendaraan.

Setiap daerah diketahui memiliki kode pelat nomor yang berbeda-beda, seperti yang sebagian didaftar dalam unggahan warganet.

Laporan KOMPAS.TV pada 14 April 2021 menjelaskan, penggunaan kode wilayah pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Masyarakat pada masa itu yang menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.

Hal tersebut membuat adanya perbedaan penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.

Ketika bahasa Indonesia menggunakan ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.



Huruf TJ rupanya tak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda sehingga tak ada kode wilayah C.

Pelat Nomor Kendaraan Khusus

kendaraan

Meski demikian pelat nomor ini rupanya digunakan untuk kendaraan khusus dan bukan pribadi.

Misal pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

***

Itulah penjelasan tentang mengapa pelat kendaraan C tidak ada di Indonesia.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di kawasan Bintaro?

Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com serta temukan beragam pilihan perumahan seperti di Apartemen Emerald Bintaro.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts