Pasang CCTV sampai mengganggu privasi tetangga bisa kena hukuman, lo. Simak aturan pemasangan CCTV selengkapnya di sini.
Umumnya, pemasangan CCTV bertujuan untuk menjaga keamanan suatu area dari sebuah gangguan.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam buku “Promoting Social Change and Democracy Through Information Technology” karya Vikas Kumar dan Jakob Svensson, halaman 75.
Gangguan yang dimaksud umumnya adalah berupa pencurian, kekerasan, terorisme, dan bentuk kejahatan lainnya.
Nah, CCTV akan membantu kamu memantau situasi dan kondisi terkini dari sebuah lokasi.
Namun demikian, pastikan pemasangan CCTV yang kamu pasang tidak mengganggu privasi pribadi seseorang, ya.
Sebab, meski Indonesia belum memiliki ketentuan spesifik mengenai tata kelola CCTV.
Ada peraturan yang secara tidak langsung mengatur keberadaan fasilitas ini, lo.
Salah satunya adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Jika mengabaikannya, kamu bisa kena tuntutan hukum yang serius.
Maka dari itu, simak aturan pemasangan CCTV di Indonesia berikut ini.
Aturan Pemasangan CCTV di Indonesia
CCTV dapat dikategorikan sebagai prasarana permukiman yang tunduk pada UU 1/2014.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 21 UU 1/2011 dijelaskan bahwa prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu.
Standar tersebut berguna untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Tak hanya pemasangan CCTV-nya saja, rekaman CCTV juga dapat dikategorikan sebagai bentuk informasi elektronik.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), Informasi Elektronik didefinisikan sebagai berikut:
Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Fungsi CCTV Menurut Hukum
Pemasangan CCTV sejalan dengan poin-poin yang ada dalam pasal 2 huruf I dalam UU 1/2011, yaitu, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Adanya asas tersebut bermaksud agar penyelenggaraan perubahan dan kawasan permukiman selalu memperhatikan masalah keselamatan dan keamanan bangunan beserta infrastrukturnya.
Selain itu, menjaga keselamatan, keamanan lingkungan dari berbagai ancaman yang membahayakan penghuninya, ketertiban administrasi, dan keteraturan dalam pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman.
Bagaimana Jika Pemasangan CCTV Mengganggu Privasi Pribadi?
Jika privasi kamu terganggu dengan adanya CCTV yang dipasang oleh tetangga. Bisa ajukan tuntutan.
UU ITE dan perubahannya telah memberikan perlindungan yaitu tercantum dalam Pasal 26 Ayat 1, UU 19/2016 yang berbunyi:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Apabila merasa hak pribadi kamu dilanggar, maka dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ITE dan perubahannya.
Namun, sebelum memilih mengambil langkah gugatan hukum, alangkah lebih baik jika kamu menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Solusi tersebut tercantum dalam pasal 147 UU 11/2011 yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dengan demikian, langkah musyawarah dengan penyelenggara perumahan atau masyarakat setempat yang memasang CCTV di sekitar rumah perlu didahulukan demi kemaslahatan bersama.
Apa Saja Hak yang Harus Dilindungi dari Pemanfaatan Teknologi?
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 dijelaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi ini terdapat perlindungan data pribadi yang merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Hak Pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
***
Semoga artikel ini dapat membantu untukmu, ya, Property People.
Simak informasi menarik seputar hukum dan properti di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id untuk menemukan hunian impianmu, karena mencari properti terbaik ternyata #segampangitu.