Hukum

Hati-Hati, Parkir Sembarangan Bisa Kena Tuntut. Ini Aturan Hukumnya!

3 menit

Parkir sembarangan di depan rumah tetangga ternyata termasuk perbuatan melanggar hukum, lo. Tidak percaya? Simak aturan lengkapnya di bawah ini, ya!

Memarkir kendaraan di depan rumah tetangga menjadi persoalan yang kerap ditemui saat ini. 

Meskipun terdengar sepele, tetapi nyatanya hal tersebut dapat menimbulkan sejumlah masalah, mulai dari kendaraan yang kurang terawasi hingga menimbulkan konflik antar tetangga

Tak hanya itu, tindakan ini juga bisa menimbulkan jeratan hukum, terutama jika lokasi parkir menghalangi rumah orang lain dan akses jalan sekitar. 

Lantas, apa ancaman hukum yang bisa terjadi akibat tindakan memarkir kendaraan sembarangan?

Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap mengenai aturan parkir sembarangan di depan hunian tetangga maupun jalan perumahan.

Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor

Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor

Ketika memutuskan untuk membeli kendaraan, banyak orang tidak mempertimbangkan ketersediaan lahan parkir.

Padahal, hal tersebut sangat penting dilakukan untuk memastikan pemilik bisa menyimpan kendaraannya dengan aman.

Maka dari itu, beberapa daerah seperti halnya Jakarta memiliki aturan khusus mengenai kewajiban pemilik kendaraan.

Sejatinya, kewajiban pemilik kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang isinya sebagai berikut:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan. 
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. 
  4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Selain DKI Jakarta, wilayah lain seperti Depok juga memiliki aturannya sendiri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, dalam pasal 34A berbunyi:

  • Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Aturan Mengenai Parkir Sembarangan di Jalan Perumahan

Aturan Mengenai Parkir Sembarangan di Jalan Perumahan



Aturan mengenai penggunaan jalan besar di lingkungan perumahan telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata pasal 671 yang berbunyi:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan uraian pasal di atas, dapat diketahui bahwa jalan di depan tempat tinggal merupakan hak pribadi dari masing-masing pemilik rumah.

Maka, apabila orang lain ingin menggunakannya sebagai lahan parkir, perlu mendapatkan izin dari pemilik terlebih dahulu.

Jika keberatan, pemilik rumah dapat menggugat pelaku dan melaporkannya secara hukum. 

Hukuman Menanti Pelanggar

hukuman parkir sembarangan

Jika seseorang terganggu dengan kendaraan yang diparkirkan di depan rumah dapat meminta ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. 

Hal ini sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Adapun sanksi yang harus ditanggung oleh pelanggar dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 287 ayat 3 menjelaskan bahwa pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, tata cara berhenti, dan parkir akan mendapatkan hukuman penjara maksimal 1 bulan.

Jika bukan kurungan penjara, hukumannya dapat berupa denda paling banyak Rp250.000,00.

Cara Lapor Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Cara Lapor Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Pada dasarnya, bukan merupakan hal yang dilarang untuk memarkir mobil di depan rumah tetangga.

Namun, jika terjadi secara terus-menerus dalam waktu yang lama, tanpa izin, dan membuat tetangga merasa terganggu tentunya ini dapat merugikan pemilik rumah.

Terlebih lagi, jika posisi mobil sampai menghalangi akses keluar masuk pemilik rumah.

Nah, jika mengalami hal ini, kamu bisa melaporkannya lewat:

  • ketua RW atau RW setempat;
  • aplikasi SP4N LAPOR!;
  • nomor +62813-1111-1105 (WhatsApp); dan
  • situs resmi di www.lapor.go.id.

***

Demikian ulasan lengkap mengenai aturan hukum parkir sembarangan.

Temukan artikel lain seputar hukum hanya di Berita.99.co.

Untuk mendapatkan berita terbaru, kamu bisa mengikui Google News kami, lo.

Sedang mencari hunian nyaman di kawasan Tangerang? Cek selengkapnya dalam laman www.99.co/idyuk!

Jangan lewatkan berbagai kemudahan untuk memiliki properti terbaik karena semuanya #segampangitu!



Nik Nik Fadlah

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Follow Me:

Related Posts