Sudahkah tanahmu terdaftar dalam data negara? Kalau belum, jangan disepelekan, kamu harus tahu prosedur melakukan pendaftaran tanah!
Mendengar kata “prosedur”, mungkin terbesit di benakmu tentang berbelitnya birokrasi pemerintahan.
Meski demikian, kamu harus mendaftarkan tanah agar mendapatkan jaminan dan kepastian hukum atas tanah yang kamu miliki.
Tak dapat dipungkiri bahwa legalitas kerap menjadi masalah, misalnya menimbulkan kasus sengketa dan sebagainya.
Tentu kamu tidak ingin terjebak dalam masalah seperti itu, kan?
Kalu begitu, sebaiknya kamu simak penjelasan lengkap terkait pendaftaran tanah berikut ini…
Pengertian Pendaftaran Tanah
Tercantum pada PP 24 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1, pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur.
Serangkaian proses tersebut mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis terkait tanah yang terdata.
Data-data terkait tanah ini kemudian disajikan dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang terdata.
Nantinya, setelah tanah terdaftar, akan diberikan surat tanda bukti hak dan sertifikat tanah terkait.
Tujuan Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah merupakan keperluan administrasi yang wajib dipenuhi pemilik tanah untuk mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
Seperti tercantum dalam PP 24 Tahun 1997 Pasal 3 yang menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah, satuan rumah susun, serta hak-hak lain yang terkait untuk membuktikan kepemilikan yang sah.
Selain itu, pendaftaran ini juga berfungsi untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Objek Pendaftaran Tanah
Disebutkan dalam PP 24 Tahun 1997 Pasal 9, obyek terkait pendaftaran tanah mencakup:
- Bidang tanah yang berstatus dengan hak milik
- Bidang tanah yang berstatus hak guna usaha
- Bidang tanah yang berstatus hak guna bangunan
- Bidan tanah yang berstatus hak pakai
- Tanah hak pengelolaan
- Tanah wakaf
- Hak milik atas satuan rumah susun
- Hak tanggungan
- Tanah negara
Penyelenggara dari hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan bantuan Panitia Ajudikasi.
Apa Saja Persyaratannya?
Untuk mendaftarkan tanah, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi dan biaya yang perlu kamu bayarkan.
Inilah salah satu alasan kenapa sebagian orang lebih memilih untuk menggunakan jasa orang lain dalam mengurus proses pendaftarannya.
Padahal, jika menggunakan jasa orang lain, kamu justru akan mengeluarkan biaya yang lebih besar dan tidak menutup kemungkinan untuk terjadi masalah di kemudian hari.
Dilansir dari atrbpn.go.id, berikut syarat pendaftaran yang harus kamu penuhi:
- Formulir pendaftaran yang sudah bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa, apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan (KTP, KK)
- Bukti kepemilikan tanah
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Luas, letak, dan penggunaan tanah
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Berapa Biayanya?
Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010, rincian pelayanan pengukuran adalah sebagai berikut:
- Luas tanah sampai 10 hektar, TU = (L / 500 x HSBKu) + Rp100.000
- Luas tanah di atas 10 hektar, TU = (L / 4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
- Luas tanah di atas 1.000 hektar, TU = (L / 10.000 x HSBKu) + Rp134.00.000
Sedangkan tarif pelayanan pemeriksaan tanah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1, yaitu:
- TPA = (L / 500 x HSBKpa) + Rp350.00
- Pelayanan pendaftaran tanah (Pasal 17 Ayat 1 beserta lampirannya)
- Pendaftaran pertama kali Rp50.000
- Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi ditanggung oleh pemohon (Pasal 20 Ayat 2)
- Biaya sertifikasi tanah
Keterangan: TU (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (harga satuan biaya khusus panitia penilai A), HSBKpb (harga satuan biaya khusus panitia penilai B).
Tahap-Tahap yang Harus Dilalui
Adapun proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku dan harus kamu tempuh adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran tanah untuk pertama kali
- Pemeliharaan pendaftaran tanah
- Pembuatan peta dasar
- Penetapan batas bidang-bidang tanah
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah
- Pembuatan peta pendaftaran
- Pembuatan daftar tanah
- Pembuatan surat ukur
- Pembuktian hak baru
Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Tanah
Setelah kamu melalui setiap tahap pendaftarannya, maka kamu akan tiba pada tahap pembukuan hak dan penerbitan sertifikat sesuai dengan PP 24 Tahun 1997, tepatnya tercantum pada Pasal 29 dan Pasal 31.
Buku tanah akan mencantumkan hak-hak terkait, status hukum, dan data fisik.
Sedangkan sertifikat tanah merupakan bukti resmi secara hukum bahwa tanah yang kamu miliki telah terdaftar di negara.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang!
Dapatkan hunian terbaik, salah satunya di LRT City Cibubur!