Berita Berita Properti

Pentingnya Mengetahui Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP, Begini Penjelasannya!

2 menit

Mengetahui seluk beluk pajak sewa rumah tanpa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP sangatlah penting. Yuk, temukan penjelasan lengkapnya melalui ulasan berikut ini!

Property People, menyewa rumah merupakan salah satu langkah alternatif yang bisa dipilih ketika seseorang merasa belum mampu membeli sebuah hunian.

Namun, dalam prosesnya, menyewa hunian juga tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Maka dari itu, mengetahui tips atau cara sewa rumah seyogyanya dipupuk sejak dini karena melibatkan berbagai pertimbangan, mulai dari sisi finansial, keamanan, kenyaman, dan lain-lain.

Di luar itu, dalam transaksi sewa rumah tentu saja melibatkan dua pihak, yaitu pemberi sewa dan penyewa.

Hal yang mesti diperhatikan ketika menyewa rumah salah satunya adalah pajak atas sewa rumah.

Untuk kamu ketahui, pajak sewa rumah ini berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian, apabila berbicara perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan selalu menyertai, bukan?

Seperti Apa Ketentuan Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP?

pajak sewa rumah tanpa npwp

Sebagai informasi, NPWP terdiri dari 2 jenis, yakni NPWP pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha

Dikarenakan pentingnya membayar pajak (termasuk dalam sewa tanah), pemegang NPWP mesti melakukan laporan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan.

Hal ini dilakukan guna menetapkan pajak terutang dalam satu tahun pajak dan menyetorkan pajaknya.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, jenis pajak yang berhubungan dengan sewa rumah adalah PPh dan PPN.

Nantinya, pemotongan PPh final dan PPN masing-masing dipotong dan dipungut oleh pemberi sewa (pihak perseorangan) alias bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hal berbeda apabila pihak yang sewa rumah adalah badan atau telah ditetapkan sebagai PKP.

Jika demikian, pihak pemberi sewa wajib mempunyai NPWP.

Lalu, bagaimana jika pihak penyewa tidak memiliki NPWP?

Melansir pajak.io, jika pihak penyewa tidak memiliki NPWP, hal tersebut tidak akan menimbulkan masalah.

Pasalnya, PPh perihal sewa yang bersifat final dan PPN tidak membutuhkan NPWP dari pihak penyewa.



Hal ini terjadi lantaran sifat PPh final dan PPN masing-masingnya langsung dipotong dan dipungut pihak pemberi sewa dan langsung selesai ketika transaksi terjadi.

Dalam artian, perlakukan perpajakan bagi pihak penyewa yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP dalam pajak sewa rumah adalah sama.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Masih menurut sumber yang sama, penghasilan atas sewa rumah digolongkan sebagai penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan.

Atas penghasilan ini nantinya bakal dikenakan PPh final sebesar 10 persen dan tarif tersebut dikenakan atas nilai persewaan dan atau bangunan yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa.

Adapun nilai persewaan tersebut telah termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan biaya lainnya.

Hal yang juga mesti kamu ketahui, pajak penghasilan sewa wajib dipotong oleh penyewa lantas penyewa menyerahkan bukti potong kepada pihak pemberi sewa.

Perlu diingat, ketentuan ini berlaku untuk badan pemerintah, subjek pajak badan, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dan sejenisnya.

Akan tetapi, jika penyewa merupakan orang pribadi biasa, pajak PPh terutang dibayarkan sendiri oleh yang menyewakan.

2. Pajak Penghasilan (PPN)

Pemberi sewa (pemilik tanah dan bangunan) wajib menerbitkan faktur pajak atau pungutan PPN 10 persen dari seluruh biaya sewa atas transaksi tersebut.

Jika pemilik sewa adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode tidak termasuk pajak PPN.

Namun, jika pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan.

Artinya, biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa telah termasuk PPN di dalamnya.

Lantas, PPN ini bakan dibayarkan oleh pihak pemberi sewa sehingga dapat diartikan PPN sepenuhnya diurus oleh pihak pemberi sewa selaku pemilik usaha sewa tersebut.

***

Itulah ulasan mengenai pajak sewa rumah tanpa NPWP, Property People.

Semoga bermanfaat, ya.

Follow Google News kami untuk mendapatkan ulasan terkini.

Kamu juga bisa mengakses Berita.99.co guna memperoleh ulasan perihal desain dan topik lainnya.

Sedang mencari rumah di kawasan Bandung? Bisa jadi Nuansa Alam Setiabudi Clove adalah jawabannya.

Yuk, kunjungi laman www.99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan rekomendasi terbaik.

Dapatkan pula diskon dan promo menggiurkan lainnya karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts