Banyaknya wilayah perairan di Indonesia, konon mendukung keberadaan rumah apung. Mulai dari tempat tinggal pribadi hingga disewakan, opsi tersebut bisa disesuaikan. Namun ketika berbicara soal hukum properti, seperti apa posisi hunian yang satu ini dalam objek pajak?
Sahabat 99, pembahasan seputar rumah apung kerap jadi hal yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak…
Apalagi ketika ditarik ke ranah hukum properti, semisal objek pajak.
Apakah pemilik rumah apung harus membayar pajak?
Yap, jawabannya akan kita kupas tuntas lewat penjelasan di bawah ini!
Tidak Ada Aturan Khusus buat Rumah Apung
Dikutip dari hukumonline.com, ternyata tak ada aturan khusus yang membahas mengenai rumah apung. Lalu bagaimana aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari rumah ini?
Lebih jelasnya, sebaiknya kita ketahui dulu mengenai aturan PBB yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:
Pada Angka 37 Pasal 1 tertulis bahwa:
“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.”
Apakah rumah apung termasuk objek pajak?
Kita lihat dulu isi Angka 1 Pasal 77 berikut ini:
“Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.”
Objek Pajak dan Rumah Apung
Masih bingung mengenai PBB?
Kalau begitu, Anda juga harus memahami mengenai apa saja yang termasuk ke dalam objek pajak.
Apakah rumah apung juga termasuk ke dalamnya?
Jawabannya ada dalam Angka 39 Pasal 1 berikut ini:
“Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.”
Lebih jelasnya, di dalam Angka 2 Pasal 77 secara detail dijelaskan mengenai hal-hal yang termasuk ke dalam bangunan. Berikut isi pasalnya:
“Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
- jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan tol;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olahraga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
- menara.”
Rumah Apung Tak Bayar Pajak Jika…
Berdasarkan isi pasal yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, sudah sangat jelas bahwa konstruksi rumah apung termasuk objek pajak jika ditanam secara tetap di dalam perairan.
Bagaimana jika berada di atas kayu atau kapal?
Kalau tak ditanam, aka sang pemilik tak perlu membayar karena tidak termasuk ke dalam objek pajak.
Baca Juga:
Semoga bermanfaat, Sahabat 99…
Temukan bahasan hukum properti lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!