Berita Berita Properti

6 Jenis Pajak Jual Beli Rumah Bekas 2024. Banyak yang Perlu Dipahami Juga!

3 menit

Pajak jual beli rumah rumah bekas dan keperluan lainnya, perlu Anda pahami dengan baik. Terlebih, potensinya sekarang tak kalah dari rumah baru!

Property People, jual beli rumah bekas alias second tak surut peminat.

Selain harga yang lebih murah, lokasinya pun banyak berada di tengah kota.

Berbicara soal biaya, ingatlah bahwa bukan hanya harga rumah yang harus Anda keluarkan..

Ada pula beberapa biaya tambahan terkait pajak penjualan rumah yang perlu dibayar.

Sifatnya ada yang resmi serta dapat dinegosiasi.

Termasuk apabila Anda mengajukan KPR rumah bekas.

Jangan sampai Anda tidak memahami jenis biaya tersebut dan juga peruntukannya.

Bisa-bisa, ketidaktahuan ini malah menjadi celah orang lain untuk meraup keuntungan dari Anda.

Ini dia daftar biaya jual beli serta pajak jual beli rumah bekas yang mesti Anda pahami!

Jenis Pajak Jual Beli Rumah Bekas

1. Biaya Pengecekan Sertifikat

Saat akan membeli rumah second, salah satu hal yang perlu Anda periksa ialah sertifikat.

Lakukan pengecekan ke kantor pertanahan untuk memastikan status sertifikat tanah tersebut.

Proses ini sendiri lazim dilakukan sebelum dilakukannya proses jual beli rumah.

Bisa saja sertifikat dari rumah yang akan dibeli tersebut memiliki catatan blokir atau masalah lainnya seperti disita, bukan?

Melakukan pemeriksaan tersebut tidaklah sulit, cukup menyerahkan sertifikat asli dan fotokopi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Biaya administrasi yang dikenakan ialah sebesar Rp50 ribu.

2. Biaya AJB

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pihak yang berperan penting dalam jual beli rumah, termasuk hunian second.

PPAT-lah yang akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) untuk rumah yang dibeli.

Biaya jasa PPAT sendiri umumnya berkisar 1% dari nilai transaksi.

Biarpun begitu, besaran biaya ini disebut masih dapat dinegosiasikan.

Pembayaran jasa PPAT ini bisa dibagi dua antara Anda sebagai pembeli dan juga pihak penjual, bisa juga dibayar oleh satu pihak tergantung perjanjian.

3. Biaya Balik Nama

pajak uang

Setelah memiliki tanah beserta rumah second, proses kepemilikan belum selesai…

Anda masih harus mengurus balik nama sertifikat.

Proses tersebut dilakukan oleh PPAT yang Anda tunjuk dan dilakukan di kantor BPN terdekat.

Nominal biaya ini sendiri ialah Rp25 ribu per sertifikat.

Ada juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang harus dibayarkan saat melakukan balik nama.

Nominalnya ialah satu per seribu/permill dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

4. Biaya Akta PJB

Kerap tertukar, AJB dan juga Akta PJB (Perjanjian Jual Beli) adalah dua hal yang berbeda.

Akta PJB akan dikeluarkan oleh notaris atau PPAT ketika jual beli rumah bekas belum terlaksana, namun kedua pihak sudah setuju untuk melakukan transaksi.

Umumnya beberapa masalah yang membuat Akta PJB ini dibuat antara lain pajak yang belum terbayar atau pelunasan yang masih tertangguhkan.

Pengurusan Akta PJB dapat dilakukan dengan menggunakan aktar dari notaris.



Biayanya sendiri sama seperti membuat AJB dan nominalnya pun negotiable.

5. Pajak Jual Beli Rumah Bekas dan PPh

Sama seperti rumah baru, dalam jual beli rumah bekas pun ada biaya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.

PPh ini dibebankan kepada penjual rumah. Besarnya ialah 2,5% dari nominal transaksi yang dilakukan.

Pembayaran PPh dilakukan di bank yang menjadi media transaksi jual beli. Setelah mendapatkannya, bukti pembayaran tersebut divalidasi ke kantor pajak setempat.

Disebutkan pula, biaya jual beli rumah bekas yang satu ini pun dapat dibebankan pada pembeli.

Hal ini umum terjadi bila sebelumnya sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak.

6. BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga termasuk dalam biaya jual beli rumah bekas yang harus dibayarkan.

Pembayaran yang dibebankan pada pembeli ini dilakukan sebelum ditandatanganinya AJB.

Nominal dari biaya BPHTB ini bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) di setiap daerah.

Rumus perhitungannya biaya tersebut ialah BPHTB = 5% x (Nilai transaksi-NPOPTKP).

Jual Tanah di Situs Properti yang Dilihat Jutaan Pembeli!

Banner Homeowner

Jual tanah bisa semakin cepat dan mudah melalui situs properti tepercaya seperti Rumah123.

Kamu bisa jual tanah, rumah, kosan, hingga apartemen dengan mudah dan lebih cepat laku di Rumah123.

Situs ini punya jangkauan yang luas dengan lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.

Kamu jadi bisa jual tanah lebih cepat menggunakan fitur terbaru dari Rumah123, yaitu Homeowner.

Salah satu keuntungan lainnya adalah fitur Homeowner yang memberikan kemudahan bagi kamu yang ingin memasang iklan rumah.

Beberapa fitur Homeowner Rumah123 meliputi:

  • Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
  • Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
  • Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.

Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah hanya di Rumah123.

***

Nah, selain keenam daftar di atas ada pula beberapa biaya yang perlu Anda bayarkan bila melakukan jual beli rumah bekas menggunakan KPR.

Beberapa di antaranya ialah asuransi jiwa dan kebakaran serta biaya provisi.

Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat untuk Anda, Property People!

Simak terus ulasan lainnya seputar dunia properti hanya di 99.co.



Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group
Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts