Sahabat 99, tahukah kamu jika jual beli apartemen second ternyata dibebankan berbagai jenis pajak? Apa saja ya pajak yang akan dibebankan? Simak saja jenis pajak jual beli apartemen second di sini!
Apartemen merupakan suatu bangunan yang tergolong mewah karena tidak banyak orang dapat membeli atau menyewa apartemen.
Hal tersebut membuat pemerintah membebankan pajak pada pemilik dan penyewa apartemen agar ada keseimbangan antara seseorang yang berpenghasilan rendah dan tinggi di negara.
Pajak yang dibebankan pada pemilik apartemen juga cukup banyak, mulai dai PPnBM apartemen hingga PBB.
Penasaran apa saja jenis pajak yang akan dibebankan pada pemilik apartemen?
Simak saja jenis pajak jual beli apartemen second di bawah ini!
Jenis Pajak Jual Beli Apartemen Second
1. PPnBM Apartemen
Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap jual beli barang yang tergolong mewah, salah satunya adalah apartemen atau apartemen second.
PPnBM apartemen adalah pajak yang diberikan dari pemerintah yang bertujuan untuk menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara seseorang yang berpenghasilan rendah dan yang berpenghasilan tinggi.
Kebijakan ini juga berfungsi untuk mengendalikan konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Pajak apartemen ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017.
Peraturan tersebut berisi tentang jenis barang mewah yang terkena pajak, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Jumlah Penarikan PPnBM Apartemen yang Dipungut Pemerintah
Berikut adalah jumlah penarikan PPnBM Apartemen yang dipungut oleh pemerintah:
- PPnBM sebesar 20% untuk apartemen dengan harga mencapai atau di atas Rp5 miliar
- PPnBM sebesar 35% untuk apartemen di atas harga Rp10 miliar, besaran 35% terdiri atas 5% Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 10% Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan 20% PPnBM.
2. Pajak Sewa Apartemen
Ternyata seseorang yang menyewakan apartemen juga tetap terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2015.
Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan, seperti rumah, tanah, rumah susun, apartemen, dan bangunan lainnya juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final.
Jika apartemen disewa oleh perusahaan, maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% x seluruh biaya sewa.
Pihak penyewa juga wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ke pemilik bangunan atau apartemen tersebut.
Setelah itu, pemilik apartemen atau bangunan wajib memberikan faktur pajak atas pungutan PPN 10% x biaya sewa tersebut ke pemerintah.
3. Pajak Apartemen yang Tidak Dihuni
Apartemen yang tidak dihuni atau yang tidak laku-laku juga ternyata dibebankan pajak yang tinggi.
Hal ini merupakan bagian dari program ekonomi berkeadilan dari pemerintah yang dilakukan demi mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, peningkatan produktivitas tanah, dan mengurangi spekulasi pembelian lahan.
Lahan yang tidak dimanfaatkan, seperti apartemen yang tidak dihuni/disewakan/ditempati/tidak laku, sesuai usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertahanan Nasional (BPN) akan dikenakan pajak progresif.
4. Bea Perolehan Harga Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB apartemen seken adalah 5% dari harga pokok pembelian kurang besaran NJOP.
Contohnya, jika NJOPTKP kamu mencapai Rp50 juta dan harga apartemen adalah Rp500 juta, maka BPHTB yang harus kamu bayar adalah ((Rp500 juta – Rp50 juta) x5%) = Rp22,5 juta.
5. Akta Jual-Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan Pertelaan
Ketika pajak ini biasanya dijadikan satu paket dan dibayar bersamaan.
Umumnya satu paket pajak ini adalah 1% dari harga beli apartemen.
6. Biaya Provisi Bank
Pajak jual beli apartemen second ini ada ketika kamu membeli apartemen menggunakan KPA Bank.
Biaya provisi akan berbeda-beda tergantung bank, tetapi umumnya sekitar 1% dari harga beli apartemen.
7. Pajak Lain yang Harus Diperhatikan selain Pajak Apartemen
Selain pajak-pajak tersebut, ada juga beberapa pajak lain yang dibebankan bagi pemilik apartemen.
Hal tersebut diantaranya adalah service charge per bulan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
Biasanya tagihan PBB akan diberikan setiap bulan Maret dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.
Pembayaran harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan dan jika telat dibayar akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Cara membayar PBB sangatlah mudah, bahkan kamu dapat mengecek tagihan PBB secara daring.
Oleh karena itu, kamu harus membayar tepat waktu dan jangan sampai SPPT milikmu hilang.
***
Semoga informasinya bermanfaat ya, Sahabat 99.
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Cari properti idamanmu hanya di 99.co/id.
Kamu akan menemukan beragam pilihan menarik, seperti proyek Galuh Mas Karawang, lo!