Hukum

Haruskah Bayar Pajak bila Dapat Hibah Keluarga? Begini Aturannya!

3 menit

Ketika membicarakan pajak hibah keluarga, apa yang Anda pahami? Sudah mengetahui dengan baik hibah mana yang dikenai pajak dan tidak? Simak di sini panduannya!

Sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya Anda memahami dulu apa sih arti hibah yang sebenarnya.

Ini adalah syarat utama yang sangat penting untuk dipahami agar tak terjadi salah kaprah di kemudian hari.

Pasalnya, ada hibah tanah yang dikenai pajak dan ada pula yang tak dikenai pajak hibah tanah.

Selain itu, aturan pajak hibah tanah dan BPTHB juga tidak berlaku pada semua anggota keluarga.

Nah, lebih jelasnya langsung saja simak pada penjelasan di bawah ini ya!

Apa Itu Hibah?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah diartikan sebagai pemberian secara sukarela dengan mentransfer hak kepemilikan atas sesuatu kepada orang lain.

Penjelasan lebih lanjut mengenai hibah dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) BAB X Penghibahan Bagian I Pasal 1666.

Di sana disebutkan bahwa penghibahan adalah kesepakatan di mana seorang pemberi hibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma (tanpa imbalan) kepada penerima hibah tanpa bisa menariknya kembali.

Dengan kata lain, hibah adalah benda atau harta yang diberikan kepada orang lain, sedangkan penghibahan merujuk pada proses atau cara pemberian hibah itu sendiri.

Lalu, menurut Pasal 1682 KUHPerdata, hibah dianggap sah dan diakui secara hukum apabila dilakukan dengan akta notaris. Naskah asli akta tersebut harus disimpan oleh notaris.

Namun, terdapat pengecualian. Hibah berupa hadiah barang bergerak yang berwujud atau surat piutang tetap sah meski tidak memerlukan akta notaris selama diserahkan secara resmi dan jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1687 KUHPerdata.

Ketentuan Pajak atas Hibah bagi Pemberi dan Penerima

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), semua jenis penghasilan yang diterima, termasuk hibah, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, merupakan objek pajak.

Namun, terdapat beberapa hibah yang dikecualikan dari objek pajak, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek PPh.

Dapat Hibah Keluarga, Apakah Harus Bayar Pajak?



Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek PPh, hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (misalnya, anak ke orang tua atau sebaliknya) umumnya tidak dikenakan pajak penghasilan.

Namun, jika hibah diberikan kepada pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, seperti keponakan, paman, atau tante.

Lalu, terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara kedua belah pihak, penerima hibah tersebut biasanya wajib membayar pajak atas hibah yang diterimanya.

Tarif PPh Hibah

Pengenaan pajak atas hibah tidak sama untuk semua jenis harta.

Penerima hibah perlu memahami bahwa tarif pajak yang harus dibayarkan tergantung pada jenis harta yang diterimanya.

Harta bergerak seperti uang dan sejenisnya dikategorikan sebagai penghasilan bagi penerima dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 17 atau Tarif TER, tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan sama-sama diatur dalam UU PPh.

Adapun perhitungannya bisa kamu lihat pada rincian berikut.

Hibah berupa harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah/gedung dikenakan pajak penghasilan tarif PPh hibah sebesar 2,5%.

Rumus: 2,5% x Nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Penerima hibah atas rumah dan tanah/bangunan akan dibebankan BPHTB dengan tarif dan rumus berikut:

Rumus: 50% x 50% x (NPOP – NPOPTKP)

Contoh Surat Hibah Tanah

Seperti apa contoh surat hibah tanah yang biasa dipakai?

Berikut ini contoh umum surat hibah tanah yang bisa Anda tiru:

contoh surat hibah tanah

Sumber: contohsuratindonesia.com

***

Semoga artikel ini menjawab rasa penasaran kamu, ya.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di Berita 99.co dan Google News.

Cari properti impian jadi #segampangitu melalui www.99.co/id

Cek sekarang juga!



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts