Pajak Bumi Bangunan bagi rumah dan rusun dengan NJOP sampai Rp 1 miliar yang sempat dihapuskan oleh Ahok kembali diterapkan kembali di era Anies Baswedan, Gubernur DKI sekarang.
Kebijakan penghapusan pajak tersebut muncul karena keprihatinan Ahok terhadap warga Jakarta yang masih hidup di bawah standar Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).
Selain itu, salah satu alasan lainnya di balik penghapusan ini adalah untuk mendorong perekonomian yang sedang lesu saat itu.
Namun, hal ini bukannya tanpa syarat.
Syarat yang harus dipenuhi adalah harga rumah atau rusunami yang ditempati tidak lebih dari Rp1 miliar.
Seperti dilansir di Liputan 6, Ahok juga menyampaikan bahwa PBB adalah warisan Belanda yang memberatkan pribumi.
Untuk itu, Ahok pun memutuskan untuk menghapuskannya meskipun dia tahu hal ini akan berdampak pada turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati demikian, Ahok sudah menyusun anggaran versi baru untuk mengatasi hal ini.
Kebijakan Baru Anies Baswedan
3 tahun kemudian, Anies Baswedan memberlakukan kembali kewajiban untuk membayar Pajak Bumi Bangunan yang sempat dihapuskan oleh Ahok.
Hal tersebut adalah revisi dari Pergub Nomor 295 Tahun 2015 yang sekarang menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasa PBB-PP.
Pasal 4A Pergub 38 menyebutkan bahwa Pajak Bumi Bangunan akan berhenti dibebaskan per 31 Desember, 2019.
Baca Juga:
Anies menilai pemberlakukan kebijakan baru ini didasari oleh sejumlah objek pajak yang tidak sesuai dengan semestinya.
Banyak orang yang menyalah gunakan pembebasan ini seperti mendaftarkan rumah sebagai tempat tinggal padahal dijadikan kos-kosan atau warung.
Anies Tegaskan Tidak Ada Rencana Penghapusan Pajak Bumi Bangunan Gratis
Seperti yang dilansir di Detik, Anis menegaskan bahwa tidak ada rencana penghapusan Pajak Bumi Bangunan saat merevisi Pergub 259 Tahun 2015.
Anies menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperluas kebijakan soal PBB.
Anies juga menambahkan bahwa di akan membebaskan pajak untuk para guru, PNS, hingga veteran.
Dengan kata lain, Anies mencoba untuk membebaskan pajak orang-orang yang telah berjasa kepada negara.
Selain itu, Anies pun mengklarifikasi hasil revisi yang mengatakan pembebasan PBB berlaku hanya hingga 31 Desember, 2019.
Baca Juga:
Dia menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki rumah dengan harga di bawah Rp1 miliar bukan berarti harus membayar pajak…
Revisi tersebut berusaha untuk menambah dan memperbaharui pergub yang sebelumnya.
***
Semoga informasi ini bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel dan tulisan menarik lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk segala kebutuhan propertimu, ya!