Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, terdapat aturan kalau warga asing bisa mendapatkan hak milik untuk pembangunan rumah susun atau apartemen. Hmm, kabar baik atau buruk, ya?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU), pada Senin (5/10/2020).
Menurut Pemerintah, kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja dianggap sebagai solusi ekonomi pascapandemi Covid-19.
UU Cipta Kerja Pasal 143 memiliki aturan mengenai satuan rumah susun (Sarusun) untuk orang Warga Negara Asing (WNA).
Khusus pembangunan rumah susun (rusun) atau apartemen, UU Cipta Kerja memberikan status Hak Milik kepada WNA atas Sarusun yang mereka miliki.
UU Cipta Kerja tentang Sarusun bagi WNA
Hak Milik bagi 5 Golongan
Pasal 114 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.
Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan Hukum Indonesia
- WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
- Perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia
Aturan Hak Milik dalam UU Cipta Kerja
Selanjutnya, Pasal 114 ayat 2 menerangkan hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.
Selain itu, hak milik atas satuan rumah susun juga dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat 3.
Sebelumnya, Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia hanya memberikan Hak Pakai atas sarusun terhadap WNA.
Apakah Ini Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai aturan WNA memiliki hak milik properti sah saja diterapkan.
Asalkan, hal ini diatur secara rinci dan jelas bagaimana kepemilikan, hak-hak dan kewajibannya untuk memiliki properti di Indonesia.
“Sebetulnya warga negara asing tidak boleh punya properti di Indonesia. Ini perlu penjelasan dari pemerintah walaupun saya melihatnya ini tidak melanggar karena ini dikaitkan dengan investasi,” papar Piter Abdullah, yang dikutip dari laman finance.detik.com, Rabu (7/10/2020).
Piter juga menambahkan kalau hal ini dapat meningkatkan sektor properti di Indonesia.
“Sekaligus saja ini dilonggarkan warga negara asing boleh memiliki properti di Indonesia karena itu akan meningkatkan industri sektor properti yang sekarang ini sedang lesu, karena kita dari sedikit negara yang tidak mengizinkan warga negara asing memiliki properti. Saya kira tidak ada ruginya kita mengizinkan,” pungkasnya.
***
Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini Sahabat 99?
Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya!
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah masa depan yang memiliki desian menarik seperti Kubik House Cihanjuang?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan hunian impian!