Terdampak oleh rencana pembebasan lahan dari pemerintah? Kamu harus tahu bagaimana cara mengajukan ganti rugi tanah penggusuran.
Dalam kasus penggusuran, sebaiknya kita membekali diri dengan pengetahuan hukum supaya tahu apa saja langkah yang harus ditempuh untuk mencegah kerugian.
Tidak menutup kemungkinan saat terjadi penggusuran, pihak tergusur ditawarkan nominal ganti rugi sangat rendah atau bahkan terasa tidak adil.
Lantas sering muncul pertanyaan, “Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai besarnya ganti rugi, apakah akan ada penggusuran paksa atas kepentingan umum?”.
Untuk tahu jawabannya, kamu harus tahu bagaimana dasar hukum terkait ganti rugi tanah penggusuran. Simak penjelasan hukumnya, yuk!
Ganti Rugi Tanah Penggusuran
Dasar Hukum Ganti Rugi Tanah
Sebelum kita bahas lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai ketentuan dari ganti rugi yang bisa diberikan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 huruf b UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan:
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
Lalu disebutkan dalam Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (5) UU 2/2012, musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dilaksanakan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah, penilai, dan pihak yang berhak.
Berdasarkan Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36 ayat (1) UU 2/2012, bentuk ganti kerugian bisa diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Hak Penerima Ganti Rugi
Ketika merasa nominal atau bentuk ganti rugi yang diberikan tidak sesuai, maka Anda bisa menolaknya.
Terkait hal ini pun tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berikut isi pasalnya:
“Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.”
Perlu dicatat, kamu tidak bisa digusur secara paksa sebab disebutkan dalam Pasal 5 UU 2/12:
“Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Alur Pengajuan Keberatan
Kalau sudah merasa keberatan atas besarnya ganti rugi yang diberikan, apa yang pertama kali harus dilakukan?
Jelas tercantum dalam Pasal 73 PP No. 71 Tahun 2012, pihak yang berhak ini dapat mengajukan keberatannya ke Pengadilan Negeri bahkan hingga ke Mahkamah Agung.
Berikut isi pasal yang menjelaskan secara lengkap mengenai pengajuan bentuk atau besaran ganti rugi:
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara hasil musyawarah.
(2) Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
Berdasarkan isi pasal tersebut, dapat diketahui bahwa jika merasa keberatan dengan nominal ganti rugi yang diberikan, Anda bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat. Ingat! Pengajuan ini paling lama bisa diajukan 14 hari setelah hasil musyawarah ditandatangani.
Selanjutnya, jika masih merasa keberatan dengan putusan dari Pengadilan Negeri, maka Anda juga masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kini sudah tahu ‘kan apa yang harus dilakukan jika nominal ganti rugi yang diberikan masih kurang atau tidak sesuai?
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang!
Dapatkan hunian terbaik, salah satunya di Mustika Park Place!