Hukum

Pentingnya Surat Perjanjian Sewa bagi Penyewa Rumah. Ketahui Hukumnya!

2 menit

Lindungi hak-hakmu sebagai penyewa rumah ketika hunian hendak dijual menggunakan surat perjanjian sewa. Kenali hukum dan penjelasan lengkapnya sebagai berikut.

Apakah kamu sedang menyewa atau mengontrak sebuah rumah?

Nah, coba pastikan kamu sudah mengantongi surat perjanjian sewa sejak awal masa sewa berlangsung!

Masalahnya, bagaimana jika suatu saat sang pemilik malah menjual rumah sewaan tersebut?

Bagaimana nasib kamu sebagai seorang penyewa?

Yuk, kita pelajari dasar hukumnya serta apa yang bisa kamu perbuat di bawah ini!

Apa Saja Isi Surat Perjanjian Sewa?

isi surat penrjanjian sewa rumah

Termasuk Bukti Tertulis

Sebelum membahas nasib kamu sebagai penyewa, ada baiknya kita bahas terlebih dahulu mengenai perjanjian sewa.

Terkait hal ini, kita akan mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.”

Jika surat perjanjian sewa yang kamu miliki terdiri dari keempat unsur tersebut, maka perjanjian tersebut sudah sah.

Selanjutnya, perjanjian sewa yang dibuat tertulis ini tergolong salah satu bukti tertulis, sesuai dengan isi Pasal 1866 KUHPer.

Kekuatan Bukti Tertulis

Sudah paham mengenai bukti tertulis?

Nah, nyatanya ada dua jenis bukti tertulis sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 1867 KUHPer, yaitu tulisan otentik dan tulisan di bawah tangan.

Apa perbedaan keduanya?

Langsung saja kita lihat penjelasan mengenai akta otentik yang tercantum dalam Pasal 1868 KUHPer berikut ini:

“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”

Selanjutnya, tulisan di bawah tangan tercantum dalam paragraf pertama Pasal 1874 KUHPer yang isinya:

“Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.”



Dikutip dari hukumonline.com, diketahui juga bahwa kekuatan sebuah akta bukan berdasarkan adanya materai atau tidak.

Kekuatan perjanjiannya ada pada siapa saja pihak yang membuat perjanjian tersebut.

Sebuah materai bisa digunakan sebagai sebuah alat bukti di pengadilan.

Hubungan Sewa Tidak Putus

pasal 1576

Lalu, bagaimana nasib kamu sebagai seorang penyewa?

Tenang saja, perjanjian sewa kamu tidak akan berakhir meski rumah yang disewa sudah dijual oleh pemiliknya.

Surat perjanjian sewa yang sudah sah di mata hukum akan tetap bersifat mengikat.

Hal ini pun sesuai dengan isi Pasal 1576 KUHPer yang isinya:

“Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.”

Berdasarkan isi pasal di atas, sudah dapat dilihat dengan jelas bahwa perjanjian sewa antara Anda dengan pemilik awal tidak akan putus, kecuali masa sewanya sudah habis.

Kesimpulan

Pada intinya, ini dikembalikan lagi pada isi surat perjanjian sewa yang dibuat di awal.

Apabila ternyata perjanjian sewa yang kamu buat merupakan tulisan di bawah tangan, tak perlu khawatir.

Perjanjian tersebut tetap memiliki kekuata seperti akta otentik selama semua pihak yang membuat perjanian mengakuinya.

Bagaimana jika nyatanya pemilik rumah sewa tidak mengakui perjanjian tersebut?

Jika hal ini terjadi, kamu selaku penyewa harus bisa membuktikan kebenarannya!

Kini sudah jelas, ‘kan?

Kamu tak perlu khawatir apabila rumah sewa atau rumah kontrakan dijual oleh pemiliknya.

Hal yang terpenting, mulai sekarang kamu harus membuat perjanjian ketika menyewa rumah.

***

Demikian penjelasan mengenai surat perjanjian sewa.

Baca artikel informatif lainnya hanya di www.99updates.id.

Agar tidak ketinggalan informasi, jangan lupa ikuti Berita 99.co di Google News.

Kalau sedang mencari hunian, dapatkan rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts