Berita Ragam

Menteri Agama Dipolisikan karena Membandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing. Menag kok, Nistakan Agama?

2 menit

Menteri Agama atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas, terancam dilaporkan polisi setelah mengatakan ucapan kontroversial yang membandingankan suara azan di toa masjid dengan gonggongan anjing. Berikut berita selengkapnya!

Dilansir dari viva.co.id, ucapan Yaqut yang kontroversial telah menuai beragam kecaman.

Beberapa pihak pun mulai melaporkan Yaqut ke kepolisian.

Salah satu pihak yang melaporkan adalah pakar teletamatika Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Pelaporan ini sempai dibagikan oleh Roy Suryo dalam akun media sosial Twitter pribadinya.

Bagaimana kelanjutannya?

Baca pada ulasan di bawah ini!

Menteri Agama Melakukan Penistaan Agama

menteri agama yaqut cholil qoumas

sumber: tribunnews.com

Roy bersama KPI mengatakan mereka akan melaporkan Yaqut pada hari Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 15:00 WIB.

Mereka pun akan membawa beragam bukti yang memperlihatkan Yaqut melakukan penistaan agama.

Bukti tersebut berupa rekaman audio visual pernyataan Yaqut.

Menurut Roy, pernyataan ini menjadi bukti Yaqut telah melanggar peraturan Indonesia.

Menurut viva.co.id, Yaqut telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Ucapan kontroversial yang dikatakan oleh Yaqut sendiri adalah dirinya membandingkan suara azan melalui toa masjid dengan gonggongan anjing.

“Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat– dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR,” kata Roy, dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2, Rabu (23/2/2022).



Ucapan Kontroversial yang Dikatakan Menteri Agama

menteri agama nistakan agama

sumber: poros.id

Yaqut mengucapkan perkataan ini di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/2/2022).

Ucapan ini ia katakan pada wartawan ketika menjelaskan peraturan terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid untuk azan dan pengajian.

Keberadaan aturan ini menurut Yaqut dapat mendukung hubungan antarnegara menjadi lebih harmonis.

Namun, bukan berarti masjid tidak diperbolehkan untuk menggunakan toa ketika melakukan azan.

Menurut Yakut, aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 yang mana mengatur suara toa agar tidak terlalu keras.

“Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” tutur Yaqut di Pekanbaru, Riau, Rabu kemarin.

Yaqut pun membandingkan suara azan di toa masjid dengan gonggongan anjing.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” kata Yaqut.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Kenari Kebonkopi Alamasri adalah jawabannya.

Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts