Setelah mencicil rumah selama bertahun-tahun, kondisi finansial pun akan mencapai kemerdekaan. Saat momen tersebut tiba, jangan lupa mengurus surat roya. Berikut cara mengurus surat roya!
Ada banyak dokumen yang perlu diurus dalam proses jual beli rumah.
Termasuk saat masa cicilan KPR berakhir.
Salah satunya yaitu mengurus surat roya ketika masa cicilan KPR selesai untuk menyatakan bebas dari utang.
Ya, roya merupakan surat/dokumen yang menjadi penanda bahwa kamu telah lepas dari beban utang kredit rumah.
Oleh karena itu, roya merupakan dokumen yang penting untuk memastikan hak tanah atau bangunan jatuh pada pemilik aslinya.
Jika kamu sedang pada fase pelunasan KPR, pelajari seputar syarat dan cara mengurus roya berikut ini.
Apa itu Surat Roya?
Sebagian dari kamu mungkin sudah tidak asing dengan istilah sertifikat konteks Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Surat roya adalah bukti bahwa seseorang telah melunasi utang atau cicilan dari lembaga pemberi kredit.
Sebagaimana dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, roya adalah penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah, sehingga hak kepemilikan tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya.
Proses roya dilakukan dengan mencoret hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan demikian, pemilik kredit rumah akan bebas dari segala bentuk tanggungan atas rumah atau tanah tersebut.
Dasar Hukum Surat Roya
Penjelasan terkait surat roya tercantum dalam No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Berdasarkan penjelasan UU Hak Tanggungan secara umum, istilah surat roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus.
Ada beberapa hal yang bisa menunjukkan terhapusnya Hak Tanggungan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, yakni:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Meski begitu, ada sejumlah langkah yang harus kamu tempuh untuk mengurus surat roya.
Syarat Membuat Surat Roya
Sebelum membahas seputar cara mengurus surat roya, mari mengetahui sejumlah syarat membuat surat roya terlebih dahulu.
Mengurus surat roya tidaklah sulit, kamu dapat melakukannya sendiri tanpa bantuan perantara.
Meski begitu, berdasarkan laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), ada sejumlah syarat pembuatan surat roya, di antaranya:
- Formulir permohonan yang sudah kamu isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa apabila menggunakan kuasa,
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Jika merupakan badan hukum, wajib melampirkan akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
- Sertifikat tanah asli;
- Surat keterangan lunas dan kreditur;
- Fotokopi KTP pemberi HT (debitur); dan
- Fotokopi KTP penerima HT (kreditur).
Setelah melengkapi dan mengantongi seluruh syarat dokumen tersebut, sambangi kantor pertanahan setempat.
Untuk mengetahui cara mengurus roya di pertanahan, simak penjelasan berikut.
Cara Mengurus Surat Roya di Kantor Pertanahan
1. Cara Mengurus Surat Roya Online
Berikut cara mengurus surat roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN):
- Bawa persyaratan dokumen yang kamu siapkan ke kantor BPN;
- Masukkan semuanya ke map berwarna oranye (bisa kamu beli di koperasi pegawai);
- Ambil tiket antrean pengurusan roya di pintu masuk;
- Lalu serahkan dokumen yang telah kamu isi sebelumnya ke loket pelayanan pendaftaran;
- Setelah itu, tunggu petugas memanggil untuk meminta mengisi formulir sampul warkah/balik nama (berwarna hijau);
- Petugas akan memberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk kamu fotokopi, lalu masukan fotokopi tersebut ke dalam map; dan
- Jika semua dokumen sudah kamu isi, serahkan berkas ke loket pengurusan roya.
- Selanjutnya kamu akan menerima surat perintah setor dan pembayaran.
Jika sudah lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah, dan satu lembar warna putih.
Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.
Jika telah rampung semua, petugas loket roya akan memanggil lagi dan memberikan:
- Surat perintah setor warna putih
- Bukti setor atau kuitansi warna putih
- Tanda terima penyerahan dokumen warna putih
Lantas, petugas loket roya memberikan informasi bahwa dalam waktu satu minggu sertifikat dapat kamu ambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli.
Selain dengan mendatangi kantor BPN, kamu dapat mengurus surat roya secara online.
2. Cara Mengurus Surat Roya Online
Adapun dengan langkah-langkah cara mengurus surat roya secara online adalah:
- Akses laman the.atrbpn.go.id melalui gadget atau PC;
- Login dan masukkan nama pengguna serta kata sandi;
- Klik menu ‘Pelayanan’ dan klik pilihan ‘Roya’.
- Pilih kantor wilayah, kantor pertahanan dan klik ‘Buat Berkas Baru’’;
- Masukan nomor hak tanggungan, tahun dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia.
- Lalu, klik ‘Cari Hak Tanggungan’ dan lanjutkan dengan klik ‘Unggah’;
- Jika berhasil, akan muncul preview sertifikat hak tanggungan.
- Jika sudah benar dan sesuai, silahkan klik ‘Unggah’;
- Setelah proses selesai, akan muncul jenis dan nomor hak yang akan mendapat roya;
- Klik ‘Tambah Sertifikat Roya’ lalu unggah.
- Sebelum itu, perhatikan informasi sertifikat, detail pemegang hak, dan detail catatan terakhir;
- Jika semua sudah benar, klik ‘Simpan’;
- Kemudian, masuk ke menu upload dokumen dan unggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya.
- Kemudian klik ‘Unggah’; dan
- Jika sudah selesai, kamu akan melihat tampilan konfirmasi berkas dan surat pembayaran.
- Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran atas tagihan tersebut dan pengajuan surat roya akan segera diproses BPN.
***
Itulah ulasan seputar syarat dan cara mengurus surat roya ketika cicilan KPR selesai atau lunas.
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya.
Temukan berita menarik seputar properti, hunian, hingga gaya hidup di www.99updates.id.
Ikuti juga Google News kita agar tidak ketinggalan ragam informasi terkini.
Tak lupa, kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu #SegampangItu!