Finansial Keuangan

Mengenal Apa Itu Zakat Emas dan Perak Dilengkapi Ketentuan serta Cara Menghitungnya

2 menit

Bagaimana sih cara untuk menghitung zakat emas dan perak menurut hukum Islam? Yuk, simak jawaban dari pertanyaan tersebut di bawah ini!

Bagi seorang muslim, wajib hukumnya untuk menjalankan rukun Islam.

Salah satu hal yang tertulis pada rukun Islam ialah zakat.

Dalah segi bahasa, zakat dapat diartikan sebagai bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.

Ada banyak sekali jenis zakat yang wajib untuk dilakukan, salah satunya adalah zakat emas dan perak.

Apa sih zakat emas dan perak itu dan bagaimana cara menghitungnya?

Yuk, simak pembahasan mengenai zakat logam mulia dan cara menghitungnya di bawah ini!

Pengertian Zakat Emas dan Perak

pengertian zakat emas dan perak

Zakat adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang sudah mampu.

Zakat logam mulia ini harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki emas dan perak yang sudah mencapai nisab dan haul.

Aturan ini telah tertulis di Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 34 yang berbunyi,

“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih.”

Baca Juga:

Mengenal Investasi Dinar & Dirham, Solusi Penanaman Dana Syariah | Ini Plus Minusnya!

Nisab Zakat Emas dan Perak

Zakat logam mulia harus dibayarkan oleh seorang muslim ketika jumlahnya sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul.

Berapakah nisab zakat emas dan perak? Berikut aturannya:

  • Nisab untuk emas adalah sebesar 20 dinar emas atau setara dengan 85 gram.
  • Nisab untuk perak adalah 595 gram.
  • Syarat haulnya adalah emas dan perak tersebut harus sudah melewati masa kepemilikan selama satu tahun tanpa pernah dijual atau digadaikan.

Ini artinya seseorang baru diberi kewajiban untuk membayar zakat ketika jumlah emas yang mereka miliki sudah mencapai 85 gram dan telah tersimpan selama minimal satu tahun.



Jenis Emas yang Wajib Dizakatkan

emas dan perak yang wajib dizakati

Sumber: baznaskabupatenpesawaran.com

Tidak semua emas, perak, dan logam mulia lainnya wajib untuk dizakatkan.

Dilansir dari laman kitabisa.com, mayoritas ulama menyatakan perhiasan yang digunakan oleh perempuan, seperti kalung, anting, cincin, dan gelang tidak perlu untuk dizakatkan meskipun telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Kewajiban berzakat hanya dikenakan pada jenis logam mulia yang hanya disimpan tanpa digunakan sehari-hari, seperti emas batangan, suvenir, emas ukir, dan lain sebagainya.

Namun, terdapat perbedaan pendapat datang dari mazhab Hanafi yang mengatakan semua jenis logam mulia, baik itu perhiasan atau emas simpanan wajib untuk dizakatkan. (Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al -Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman:227).

Baca Juga:

Ini Dia Perbedaan Infaq dan Sedekah, Penting untuk Dipahami!

Cara Menghitung Zakat Emas

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah cara menghitung zakat logam mulia:

2,5% x jumlah emas atau perak yang dimiliki selama satu tahun.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 200 gram emas yang telah tersimpan selama satu tahun, maka dirinya wajib membayar zakat.

Bila harga emas diasumsikan sebesar Rp500.000 per gramnya, maka total nilai emas tersebut sejumlah Rp100 juta.

Setelah mengetahui nilai emas, hal yang selanjutnya dilakukan adalah menghitung berapa zakat yang harus dikeluarkan.

Berikut perhitungannya: 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000

Berarti zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp2.500.000.

***

Semoga informasinya bermanfaat ya, Sahabat 99.

Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.

Cari properti idamanmu hanya di 99.co/id.

Kamu akan menemukan beragam pilihan menarik, seperti proyek Greenland Residence, lo!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts