Finansial Keuangan

Mengenal Wakaf Uang: Syarat hingga Tata Cara untuk Melakukannya. Ternyata Mudah!

3 menit

Selain harta yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, terdapat juga wakaf uang yang dapat dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Tertarik melakukannya? Simak dulu bagaimana syarat dan tata caranya pada ulasan kali ini!

Secara syariat, wakaf berarti menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Wakaf bertujuan memberi manfaat harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak sesuai syariat Islam.

Dalam perkembangannya, wakaf pun tidak selalu dalam bentuk harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Wakaf juga dapat dilakukan dengan menggunakan uang.

Selain dapat dilakukan dalam bentuk uang, wakaf juga dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha.

Namun, saat ini wakaf dalam bentuk uang di Indonesia masih tergolong baru dibandingkan dengan negara lain, seperti Arab Saudi dan Pakistan.

Lantas, seperti apa persyaratan dan bagaimana tata caranya?

Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.

Mengenal Wakaf Uang

cara membeli rumah tunai

Dasar Hukum

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002), yakni sebagai berikut:

  • Wakaf uang (cash wakaf/wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai dan hukumnya jawaz (boleh)
  • Wakaf uang yang termasuk ke dalam pengertian uang atau surat berharga.
  • Wakaf hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah.
  • Nilai pokok uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual atau diwariskan dan dihibahkan seperti tanah.

Selain itu, hal ini seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Wakaf yang menyebutkan:

“Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.”

Manfaat & Persyaratan

Adapun manfaat serta persyaratan orang-orang yang berhak melakukannya, adalah sebagai berikut:

1. Siapa Saja

Orang yang ingin melakukan wakaf tidak harus menunggu memiliki banyak uang.

Dengan minimal Rp1 juta, Anda sudah dapat menjadi wakif (sebutan untuk orang yang berwakaf) dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang (SWU).

2. Jaringan Luas

Wakaf ini juga memiliki jaringan yang luas. Alhasil, Anda dapat melakukannya kapan dan di mana saja.

Pasalnya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk memudahkan penyetoran.

3. Dana akan Berkembang

Dana yang diwakafkan tidak akan berkurang jumlahnya.



Sebaliknya, justru dana yang diwakafkan tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman.

Selain itu, dana dikelola secara amanah, bertanggung jawab, profesional dan transparan.

4. Bermanfaat untuk Masyarakat

Hasil dari investasi dana akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial.

Tidak hanya itu, wakaf ini juga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

5. Pahala di Akhirat

Manfaat lainnya, amalan ini dapat menjadi pahala wakif yang terus mengalir.

Meski wakif sudah meninggal, wakaf ini dapat menjadi bekal pahala di akhirat.

Tata Cara Wakaf Uang

uang

Berikut ini adalah tata cara melakukan wakaf dalam bentuk uang yang dilansir dari laman bwi.go.id.

Anda diharapkan untuk datang langsung ke kantor salah satu dari 9 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) berikut ini:

  1. Bank Syariah Mandiri. No. Rek. 0090012345
  2. BNI Syariah. No. Rek. 333000003
  3. Bank Muamalat. No. Rek. 3012345615
  4. Bank DKI Syariah. No. Rek. 7017003939
  5. Bank Mega Syariah Indonesia. No. Rek. 10.00011.111
  6. Bank BTN Syariah No. Rek. 701.100.2010
  7. Bank Bukopin Syariah. No. Rek. 8800 888 108
  8. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jogja Syariah
  9. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Syariah
  10. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Syariah
  11. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Syariah
  12. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Syariah

Selain datang secara langsung, wakaf juga dapat dilakukan dengan cara ditransfer melalui ATM ke nomor rekening LKS-PWU.

Setelah itu, konfirmasi ke LKS-PWU yang bersangkutan atau, hubungi BWI call service di (021) 87799232, (021) 87799311.

Adapun alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Wakif datang ke LKS-PWU.
  2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku.
  3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI.
  4. Wakif mengucapkan ucapan (shighah) wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan lebih dari 2 orang saksi serta 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW).
  5. LKS-PWU mencetak SWU.
  6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.

***

Selamat mencoba, ya!

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Jangan lupa baca artikel penting dan terkini lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan modern di Newton Residence Jakarta?

Temukan hanya di situs properti 99.co/id.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts