Berita Berita Properti

Mengenal SPOP: Pengertian hingga Cara Penyampaian secara Elektronik

2 menit

Sahabat 99 yang memiliki rumah pasti familier dengan dokumen SPOP ‘kan? Jika belum, ketahui dulu yuk serba-serbinya pada artikel ini!

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita tidak boleh lupa akan kewajiban untuk membayar pajak kepada negara, apalagi jika pajak tersebut berhubungan dengan pajak rumah.

Nah, dalam pelaporannya, Wajib Pajak harus membuat dokumen berupa Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP.

Surat Pemberitahuan Objek Pajak umumnya menjadi suatu sarana yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mendaftarkan objek pajak yang dipakai nantinya sebagai dasar perhitungan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.

Agar lebih memahaminya, maka kamu perlu menelusuri lebih jauh soal SPOP ini agar proses pelaporan pajak bisa berjalan dengan lancar.

Yuk, simak penjelasannya pada uraian di bawah ini!

Apa Itu SPOP?

spop

sumber: slideshare.net

 

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2019, SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.

Singkatnya, Surat Pemberitahuan Objek Pajak ini digunakan sebagai syarat dalam pengurusan PBB.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan formulir elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak ini nantinya digunakan dalam kepentingan pendaftaran atau pemutakhiran PBB.

Dalam surat ini, Wajib Pajak dapat melaporkan data-data yang menjadi subjek dan objek dari PBB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang atas PBB yang berlaku.

Cara Penyampaian SPOP secara Elektronik

pajak rumah



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyampaikan formulir SPOP kepada Wajib Pajak secara elektronik melalui laman resmi DJP ataupun melalui saluran lainnya.

Selain itu, formulir dokumen ini juga bisa disampaikan melalui email pada waktu seperti berikut:

  1. Bersamaan dengan tanggal dari objek pajak terdaftar. Hal ini berlaku saat Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dikeluarkan dalam rangka untuk pendaftaran.
  2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) khusus sektor perkebunan, migas, dan panas bumi disampaikan selambatnya tanggal 1 Februari di setiap tahunnya
  3. Tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik akan disampaikan sebagai pemutakhiran untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perhutanan, sektor perkembangan mineral atau batu bara dan sektor lainnya.

Setelah mendapatkan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka Wajib Pajak harus melakukan hal berikut:

  1. Unduh formulir dari surat tersebut dan mengisinya dengan jelas, benar, dan lengkap serta diberi tanda tangan Wajib Pajak.
  2. Wajib Pajak yang melakukan penyerahan kembali formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik.
  3. Wajib Pajak harus mengembalikan formulir selambatnya 30 hari setelah formulir tersebut diterima oleh Wajib Pajak.

Akan tetapi, jika terdapat kesalahan dalam penyampaian SPOP, Wajib Pajak bisa menyampaikan surat pembetulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak juga bisa melakukan pengajuan pengembalian dengan mengunggah kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik yang telah direvisi melalui saluran tertentu.

Akan tetapi, jika saluran elektronik yang hendak digunakan mengalami permasalahan atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak bisa melakukan pengembalian secara langsung ke KPP atau melalui jasa pengiriman.

***

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bandung? Bisa jadi Dago Village adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts