Salah satu cara untuk menentukan harga jual properti adalah dengan mengetahui nilai jual kena pajak atau NJKP properti tersebut. Namun, apa sih NJKP itu?
Jika kamu sudah terjun di dunia properti sejak lama, mungkin kamu sudah mengetahui apa itu NJKP.
Namun, jika kamu belum tahu, NJKP merupakan salah satu hal penting dalam dunia properti.
NJKP memiliki banyak fungsi, salah satunya adalah dapat membantu kamu menentukan berapa harga jual yang pas untuk menjual rumahmu.
Oleh karena itu, yuk perdalam ilmu propertimu dengan mengenal seluk-beluk mengenai Nilai Jual Kena Pajak di bawah ini!
Mengenal Nilai Jual Kena Pajak
Banyak orang sudah mengenal NJOP atau nilai jual objek pajak, tapi hanya sedikit yang mengetahui NJKP atau nilai jual kena pajak.
Sebenarnya NJKP merupakan bagian dan masih terhubung dengan NJOP.
NJOP adalah harga rata-rata yang didapatkan ketika melakukan transaksi jual beli properti.
Namun, NJOP juga bisa kamu hitung dengan membandingkan harga NJOP objek sejenis, seperti NJOP rumah dibandingkan dengan NJOP rumah juga.
Selain itu, NJOP juga dapat ditentukan dengan menghitung nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti (NJOP Pengganti).
Sementara itu, NJKP adalah besaran nilai objek yang dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang, sehingga bisa dibilang NJKP merupakan bagian dari NJOP.
Penjelasan mengenai NJKP ini ditulis di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pasal 6.
Di pasal 6 ayat 4 juga tertulis bahwa NJKP telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
“Besaran persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.”
Jumlah NJKP dan NJOP Menurut Hukum
Sebelum mengetahui cara menghitung NJKP, tentunya kamu harus mengetahui berapa jumlah NJKP dan NJOP terlebih dahulu.
Hal ini karena NJKP merupakan bagian dari NJOP.
NJOP ditetapkan oleh pemerintah setiap beberapa tahun atau setahun sekali sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Penetapan NJOP yang terus berubah ini dilakukan karena nilai jual properti di sebuah kawasan sering berubah dan naik setiap tahun.
Sementara itu, besaran NJKP dapat kamu temukan di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ayat 3, yang berbunyi:
“Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak.”
Selain itu, terdapat pula Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 yang mengatur persentase NJKP menjadi 40%.
Cara Menghitung NJKP
Berikut adalah cara menghitung dan rumus NJKP yang bisa kamu ikuti.
Misalnya kamu memiliki rumah seluas 150 m2 dengan luas bangunan 100 m2.
Kemudian kamu mengetahui bahwa harga NJOP tanah per meter di kawasanmu adalah Rp7 juta, sedangkan NJOP bangunan adalah Rp3 juta.
Maka kamu dapat langsung menghitung NJKP mu menggunakan rumus yang satu ini:
NJOP tanah: 150 x Rp7 juta = Rp1.050.000.000
NJOP bangunan: 100 x Rp3 juta = Rp300.000.000
Jumlah NJOP PBB untuk rumah milikmu adalah Rp1.050.000.000 + Rp300.000.000 = Rp1.350.000.000.
NJKP = 40% x (Rp1.350.000.000 – Rp12.000.000) = Rp535.200.000.
Pengurangan Rp12 juta tersebut didapat dari NJOPTKP atau nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
***
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Tangerang?Bisa jadi Parkville adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!