Berita Berita Properti

Mengenal Dawasja atau Daerah Pengawasan Jalan di Indonesia. Sudah Tahu?

2 menit

Selain Damija dan Damaja, ada pula bentuk jalan lainnya yang bernama Dawasja atau Daerah Pengawasan Jalan. Apa ya, artinya?

Dawasja adalah jalur tanah yang berada di luar damija yang penggunaannya diawasi oleh pembina jalan.

Bentuk jalan yang satu ini sudah memiliki aturan sendiri, sehingga pembuatannya tidak boleh sembarangan.

Karena mirip dengan Damija dan Damaja, banyak orang sering kali kebingungan apa beda Dawasja dan beenetuk jalan lainnya.

Simak yuk penjelasan lengkap Daerah Pengawasan Jalan dan perbedaannya dengan bentuk jalan lain di sini!

Penjelasan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja)

penjelasan daerah pengawasan jalan

Daerah Pengawasan Jalan adalah jalur tanah yang terletak di luar daerah milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh pembina jalan.

Bagian jalan yang satu ini juga sering disingkat dan disebut sebagai dawasja.

Tujuan keberadaan dawasja adalah agar para pengemudi jalan tidak terganggu pandangannya ketika ada konstruksi bangunan jalan.

Terganggunya fungsi jalan biasanya terjadi ketika pemanfaatan ruang pengawasan jalan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Contohnya seperti jalan yang tertutup karena ada konstruksi atau dipenuhi oleh alat-alat pembangunan jalan.

Dawasja juga penting keberadaannya ketika luas Damija atau Daerah Milik Jalan tidak mencukupi atau tidak sesuai ukuran ideal.

Dengan adanya dawasja, pengemudi masih tetap bisa menggunakan jalan tanpa terganggu oleh pembangunan.

Perbedaan Dawasja dan Bagian Jalan Lainnya

Di Indonesia, kamu bisa menemukan tiga bagian jalan, yaitu Daerah Pengawasan Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah Manfaat Jalan.

Meski tampak serupa, ini adalah perbedaan Dawasja dengan kedua bagian jalan lainnya:

Daerah Milik Jalan

Daerah Milik Jalan atau DAMIJA adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan.

Selain DAMIJA, beberapa orang juga menyebut bagian jalan ini adalah Ruang Milik Jalan atau RAMIJA.

Umumnya DAMIJA berbentuk sejalur tanah di luar ruang manfaat jalan, tetapi masih menjadi bagian ruang manfaat jalan.

Ada peraturan atau undang-undang yang mengatur mengenai batasan dan ukuran DAMIJA, sehingga pembuatan hal ini tidak boleh sembarangan.

DAMIJA biasanya dimanfaatkan menjadi beragam hal.

Berikut adalah contoh-contohnya:

  • Pengamanan jalan
  • Pelebaran jalan
  • Penambahan lajur lalu lintas
  • Ruang yang bisa dijadikan ruang pengaman jalan

Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa perbedaan Dawasja dan DAMIJA ada pada fungsinya yang berbeda.



Daerah Manfaat Jalan

Daerah Manfaat Jalan atau Damaja adalah ruang manfaat jalan yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan.

Damaja terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Badan jalan yang masuk pada Damaja adalah jalur lalu lintas, jalur pemisah, bahu jalan, dan trotoar.

Ambang pengaman yang masuk pada Damaja adalah ruang manfaat jalan yang berfungsi untuk mengamankan bahu jalan.

Untuk menjaga jalan tetap aman, jalan harus dilengkapi dengan ruang bebas yang memiliki aturan lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu.

Bagian Daerah Pengawasan Jalan

bagian dawasja

Sama seperti bentuk jalan lainnya, daerah pengawasan jalan juga memiliki bagian-bagiannya tersendiri.

Berikut adalah bagian jalan yang masuk dalam daerah pengawasan jalan:

Bahu jalan adalah bagian jalan yang berdampingan dan sama tinggi dengan pengerasan jalan.

Fungsinya adalah untuk jalur darurat untuk kendaraan yang mogok.

Saluran samping jalan adalah saluran di sisi kiri dan kanan jalan yang berfungsi untuk mengalirkan air hujan.

Badan jalan adalah bagian jalur lalu lintas, bahu, dan saluran samping bangunan.

Rambu lalu lintas adalah alat perlengkapan jalan yang terdiri dari angka, lambang, huruf, angka, kalimat, dan lain sebagainya.

Aturan Lebar Dawasja

Berikut adalah aturan lebar Dawasja berdasarkan PP PU Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 44 ayat 4:

  • Jalan arteri primer: 15m
  • Jalan kolektor primer: 10m
  • Jalan lokal primer: 7m
  • Jalan lingkungan primer: 5m
  • Jalan arteri sekunder: 15m
  • Jalan kolektor sekunder: 5m
  • Jalan lokal sekunder: 3m
  • Jalan lingkungan sekunder: 2m
  • Jembatan: 100m ke arah hilir dan hulu.

***

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Tangerang?

Bisa jadi Parkville adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts