Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera dilaksanakan pemerintah. Iuran Tapera diberlakukan terlebih dahulu kepada semua pekerja pemerintah. Lantas, bagaimana mencairkan dana bila peserta terkena PHK?
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Melansir dari detikcom, semua pekerja pemerintah baik itu PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes wajib membayar iuran sebesar 3%.
Sedangkan, untuk karyawan swasta atau formal akan diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.
Lantas, bagaimana nasib iuran peserta Tapera yang tiba-tiba terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?
Cara Mencairkan Dana Iuran Tapera yang Terkena PHK
Dalam pasal 23 PP No.25 Tahun 2020, dinyatakan bahwa dana yang dipotong untuk membayar iuran Tapera dari gaji bulanan akan dikembalikan kepada peserta.
Namun, dana iuran Tapera akan berakhir bila masa kepesertaan sudah berakhir.
Masa kepersetaan yang sudah tidak masuk dalam kategori peserta Tapera yaitu, usia 58 tahun, meninggal dunia, dan pekerja tidak memenuhi kriteria selama 5 tahun.
Dilansir dari detikcom, menurut Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Ariev Baginda Siregar, mengatakan bahwa dana iuran Tapera tidak bisa langsung cair.
Termasuk jika peserta yang terkena PHK.
Korban PHK harus rela menunggu selama 5 tahun untuk pencairan iuran Tapera.
Nantinya peserta akan memperoleh simpanan dan hasil pemupukan iuran Tapera berdasarkan unit penyertaan yang dimiliki.
Unit yang dimiliki peserta akan dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
“Itu sudah diatur dalam PP Tapera. Jadi gini, kita tidak mau dia tutup buka tutup buka lagi, jadi supaya jangan riskan, fluktuatif begitu, makanya sudah diatur, dalam keadaan begitu harus mau menunggu kalau nggak salah selambat-lambatnya 5 tahun,” kata Ariev, yang berhasil diwawancarai tim detikcom pada Rabu (17/6/2020).
Baca Juga:
Ini Manfaat Tapera yang Penting Jika Kamu Sudah Memiliki Rumah!
Mengapa Harus 5 Tahun untuk Mencairkan Dana Tapera?
Menurut Ariev, alasannya karena biasanya korban PHK dalam selambat-lambatnya 1-2 tahu sudah bisa mendapatkan pekerjaan baru di perusahaan lain.
Sehingga, mereka dapat melanjuti pembayaran dana Tapera yang sebelumnya.
“Jadi kita nilai dulu, setelah kita nilai baru kita bayarkan kembali karena kalau kena PHK atau dipecat, bisa saja dalam waktu dekat diterima lagi di tempat lain, itu kan continue,” tambahnya.
Berbeda dengan cara mencairkan dana iuran Tapera bagi mereka yang sudah pensiun atau meninggal dunia.
Dana Tapera akan langsung dicairkan dalam waktu dekat.
“Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir,” tulis ayat 2 pasal 24 PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Baca Juga:
Peserta Tapera Bisa Ajukan KPR Bunga Rendah. Kenali Dulu Syaratnya!
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya!
Kunjungi Berita Properti 99.co Indonesia untuk membaca informasi lain seputar propeti.
Kamu sedang mencari rumah dengan harga jual murah? Temukan di 99.co/id.