Beberapa waktu lalu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), sebagai pemilik kawasan hunian Meikarta dikabarkan pailit. Namun, kemudian hal itu dibantah oleh PT MSU.
Dugaan Meikarta pailit diawali dengan dilayangkannya gugatan oleh PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2020.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Kepala Humas PT MSU, Jeffry Rawis, mengatakan bahwa PT MSU tidak pailit dan pembangunan proyek masih berlanjut.
Meikarta Bantah Pailit
Jeffry menegaskan bahwa pengajuan PKPU bukanlah atas dasar kepailitan, sehingga konsumen tidak perlu khawatir akan kelanjutan pembangunan apartemen.
Pengajuan PKPU tersebut hanya bertujuan sebagai restrukturisasi usaha.
Dia juga mengklaim bahwa 99,7% kreditur Meikarta mendukung restrukturisasi pembayaran tagihan dan penyelesaian proyek Meikarta.
“Dalam putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dipimpin oleh hakim pengawas Muhammad Sainal S.H M.Hum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa 15 Desember 2020, voting para kreditur/konsumen menghasilkan 99,7% suara menyetujui dan percaya penuh kepada MSU untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan,” kata Jeffry dalam keterangan resminya, dikutip dari detik.com, Selasa (15/12/2020).
Dengan begitu, Jeffry menjamin bahwa proses pemesanan unit dan serah terima unit tidak akan terganggu.
Proyek Pembangunan Terus Berlanjut
Sementara menunggu hasil sidang PKPU, Jeffy mengatakan bahwa pembangunan unit dan sejumlah fasilitas di Meikarta terus berlanjut.
Saat ini PT MSU telah menyelesaikan topping off 28 tower di Distrik 1.
Sementara, pembangunan di Distrik 2 sudah mulai topping off 2 sejak 30 November 2020.
Proses serah terima unit pun diklaim sudah dilakukan sejak Maret 2020.
Tercatat, hingga akhir November 2020, sudah ada lebih dari 500 penghuni yang menempati apartemen Meikarta.
“Ke depan Meikarta akan terus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembangunan di Distrik 2, serta berinovasi dalam memenuhi kebutuhan para konsumen dan terus membangun komunikasi positif dengan para konsumen dan para penghuni di kota Meikarta,” ucapnya.
Meski pembangunan terus digencarkan, nama proyek dari PT MSU ini tidak muncul dalam beberapa situs listing properti.
Misalnya, pada marketplace properti 99.co/id dan Rumah123.com, tampak proyek Meikarta tidak muncul dalam pencarian proyek hunian.
Di situs 99.co/id, hanya terlihat beberapa unit Meikarta yang dijual secara perorangan melalui beberapa agen properti dan agen independen.
Kasus Meikarta
Pada tahun lalu, pembangunan proyek apartemen Meikarta sempat menghebohkan publik.
Pasalnya, sejumlah nama pejabat semisal Sekda Pemprov Jabar, Iwa Karniwa, dan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, disebut terlibat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Sementara, beberapa pihak dari Lippo Group yang terseret kasus ini, di antaranya adalah Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
Kasus ini berawal ketika Lippo Group mendapat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare dari Pemkab Bekasi.
Izin itu juga telah melalui rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.
Rekomendasi ini juga berbeda dari rencana awal Lippo yang hendak membangun proyek hunian seluas 500 hektare.
Melalui persidangan, Iwa Karniwa akhirnya dinyatakan bersalah dan dipidana penjara empat tahun serta denda Rp200 juta subsider kurungan satu bulan.
Iwa Karniwa pun kini tidak lagi menjabat sebagai Sekda Pemprov Jabar.
Sementara, Neneng divonis penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, menyebut bahwa kasus ini tidak menghentikan pembangunan proyek Meikarta.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bekasi?
Bisa jadi Samira Regency Bekasi adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!