Berita Berita Properti

Ternyata Segini Luas Maksimum Tanah Hak Milik Seseorang , Enggak Bisa Seenaknya!

2 menit

Sahabat 99, pernahkah terpikir berapa luas maksimal tanah hak milik seorang Warga Negara Indonesia? Jika penasaran dan ingin mengetahui ulasan lengkapnya, baca artikel berikut sampai tuntas!

Pada dasarnya, bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara.

Hal ini karena negara merupakan suatu organisasi kekuatan seluruh rakyat.

Namun, negara memberi wewenang untuk mengatur atau menentukan hal-hal berkaitan penggunaan, persediaan, hingga pemeliharaan bumi, termasuk soal permukaan bumi atau tanah.

Maka, Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak milik atas tanah.

Namun, tak hanya itu, karena sejumlah badan hukum tertentu juga memiliki hak milik atas tanah seperti layaknya WNI.

Ini tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 mengenai Penunjukan Badan-badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

Adapun badan-badan hukum tersebut yaitu;

  • Bank-bank yang didirikan oleh negara. Contohnya Bank Indonesia, BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri
  • Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian
  • Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama
  • Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) hanya diperbolehkan mempunyai rumah tempat tinggal tanpa tanah milik.

Selanjutnya, berapa, sih, luas maksimal tanah hak milik yang bisa dimiliki seseorang?

Baca lebih lanjut penjelasannya di bawah ini.

Luas Tanah Hak Milik Maksimal

1. Luas Maksimum Tanah Milik Perseorangan

membangun rumah

sumber: tribunnews.com

Sebagaimana dikutip hukumonline.com, membatasi tanah hak milik untuk rumah tinggal oleh perseorangan tidak lebih dari 5 bidang atau 5000 meter persegi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

Namun, untuk diketahui, keputusan menteri tersebut tidak dijelaskan pembagian kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum.

Selain itu, warga negara asing (WNA) juga diperkenankan untuk memiliki rumah tempat tinggal.



Bedanya dengan WNI, WNA ini bisa mempunyai rumah tinggal tapi buka di atas tanah hak milik, melainkan hak pakai atau hak sewa.

Perbedaan lainnya, sesuai Permen ATR/BPN 29/2016, batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal WNA lebih kecil dari rumah tinggal hak milik WNI, yakni 2000 meter persegi.

Akan tetapi, peraturan tersebut bisa berubah apabila dalam keadaan tertentu WNA mempunyai dampak positif luar biasa terhadap ekonomi.

Jika demikian, WNA bisa memiliki rumah tempat tinggal dengan luas tanah lebih dari 2000 meter persegi dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

2. Luas Maksimum Tanah Hak Milik Pertanian

hak tanah milik

sumber: seputargk.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian menyatakan bahwa;

Batas maksimum luas penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian untuk perseorangan yaitu.

  • Tidak padat, paling luas 20 hektar
  • Kurang padat, paling luas 12 hektar
  • Cukup padat, paling luas 9 hektar
  • Sangat padat, paling luas 6 hektar

Sementara pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.

Lewat ulasan di atas, maka dari itu bisa disimpulkan jika pada dasarnya batasan luas kepemilikan tanah di Indonesia tergantung kepada kegunaan serta pemanfaatan tanah tersebut.

***

Sahabat 99, itulah ulasan mengenai luas tanah maksimal yang bisa dimiliki seseorang.

Semoga artikel ini bermanfaat ya.

Jika kamu sedang mencari tanah dijual di kawasan industri, bisa jadi daerah Sentul, Bogor merupakan pilihan terbaik.

Cek selengkapnya di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts