Baru-baru ini muncul kabar mengejutkan bahwa lahan ibu kota baru Indonesia sebagian besarnya dikuasai oleh seorang konglomerat bernama Sukanto Tanoto. Benarkah?
Hal tersebut terungkap lewat informasi yang disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), MS Hidayat.
“Saya baru dikasih tahu resmi bahwa tanah itu sebagian besar tanah HTI miliknya Sukanto Tanoto.
HTI yang setiap saat bisa diambil oleh pemerintah,” ujar MS Hidayat, Rabu (18/9), sebagaimana dikutip oleh TribunKaltim.
Lantas bagaimana tindakan pemerintah untuk mengurus tanah untuk ibu kota baru Indonesia tersebut?
Berapa Luas Lahan yang Dikuasai Sukanto Tanoto Sebenarnya?
Dikutip dari laman tanotofoundation.org, Sukanto Tanoto merupakan pengusaha multinasional dari Indonesia dengan banyak bidang usaha.
Ia merupakan seorang konglomerat yang termasuk salah satu orang terkaya di Indonesia, bahkan dunia, dengan harta mencapai Rp27,6 triliun.
Baca Juga:
Desain Ibu Kota Baru Dikaitkan dengan Lambang Setan? Ini Faktanya!
Ia juga punya usaha berbasis sumber daya alam seperti kehutanan, kelapa sawit, dan juga pembangkit listrik.
Tak heran ia mempunyai lahan yang sangat luas di Kalimantan yang dikelola untuk usahanya dalam bidang sumber daya alam tersebut.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebut lahan yang dikuasai Sukanto Tanoto mencapai 6.000 ha.
Namun, Bambang masih enggan menyebutkan angka pasti penguasaan lahan milik Tanoto.
“PT ITCI milik Tanoto sebagai pemegang konsesi HTI (hutan tanaman industri). Termasuk yang 6.000 ha. Luasnya cek KLHK,” ujar Bambang kepada detikcom, Rabu (18/9).
Bukan Lahan Kepemilikan, Tapi Hutan Tanaman Industri (HTI)
Di sisi lain, Bambang menjelaskan bahwa lahan ibu kota baru yang dikuasai Sukanto Tanoto bukanlah lahan kepemilikan melainkan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI).
HTI merupakan salah satu izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta selaku pengelola.
Dengan kata lain, tanah di bawah izin HTI masih merupakan tanah negara yang bisa diambil kembali oleh pemerintah kapan saja.
Bambang Brodjonegoro sendiri menegaskan mengenai lahan yang dikuasai oleh Sukanto Tanoto sebagai lahan HTI dan pemerintah bisa mengambilnya kapanpun.
“HTI itu konsesi, bukan kepemilikan, dan dapat diambil setiap saat oleh pemerintah untuk kepentingan nasional. Eksekusi oleh KLHK,” imbuhnya seperti dikutip dari finance.detik.com.
Dengan kata lain, pemerintah dapat mengambilnya dan memanfaatkannya kembali tanpa perlu mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.
Di sisi lain, masih ada juga lahan milik pemerintah untuk pembangunan ibu kota baru yang masih dikelola oleh perusahaan swasta lainnya.
Lahan tersebut terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dan saat ini dikelola oleh tujuh perusahaan swasta.
Namun, karena statusnya merupakan lahan negara maka pemerintah akan dapat mengambilnya kapan saja ketika memang dibutuhkan.
Baca Juga:
Ibu Kota Baru Resmi Pindah Ke Kukar, Bagaimana Nasib PNS Nanti?
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Baca terus informasi menarik seputar properti lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Cari properti impian kamu lewat 99.co/id.