Berita Berita Properti

Jangan Salah Pilih. Ketahui Dulu Kriteria & Syarat Property Syariah, Yuk!

2 menit

Belakangan ini santer muncul perumahan berlabel syariah di Indonesia. Beberapa di antaranya mengklaim benar-benar menjalankan syariat Islam seperti tanpa riba hingga tak boleh ada tamu berlawan jenis. Sebenarnya, seperti apa sih kriteria dan syarat properti syariah di Indonesia?

Ya, beberapa waktu ke belakang ini, kehadiran property syariah di Indonesia makin terdengar gaungnya.

Hotel, rumah, atau jenis properti lainnya berlabel syar’i ini disebut bebas bunga, riba, dan denda.

Tapi tidak hanya itu lho, Sahabat 99!

Ada lagi kriteria yang membuat sebuah properti dikatakan syariah. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Kriteria dan Syarat Property Syariah Menurut DSN MUI

kriteria property syariah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menetapkan kriteria yang membuat sebuah properti (produk) layak dinyatakan sesuai syariah (halal).

Kriteria yang pertama adalah syaran, yaitu segala sesuatu yang sesuai dengan prinsip syariah Indonesia serta fatwa dari DSN MUI.

Kriteria kedua adalah qanunan, yang diartikan sebagai segala sesuatu yang sesuai dengan peraturan-peraturan berkaitan lain yang digunakan di Indonesia saat itu (hukum positif).

Kedua kriteria itu sendiri mencakup berbagai aspek, khususnya pembiayan dan cara transaksi yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR dari bank.

Jadi jangan heran ya bila bermunculan properti-properti berlabel syariah dengan segudang aturannya!

Sepintas Mengenai KPR Syariah

Banyak yang berpendapat, KPR Syariah yang ditawarkan oleh bank tidak 100% syar’i.



Maka itu, property syariah hadir dengan menjanjikan segala sesuatunya benar-benar sesuai dengan kaidah Islam.

Dalam jual-beli properti syariah, khususnya rumah, calon pembeli langsung berhubungan dengan developer serta notaris yang telah ditunjuk.

Sebelum akad jual beli dilaksanakan, calon pembeli pun telah menyepakati harga rumah yang akan dibeli beserta tenor yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Contoh Simulasi KPR Syariah

kriteria property syariah

Jika dijabarkan, contoh pembayaran serta angsuran properti syariah, khususnya rumah, kira-kira begini Sahabat 99:

Calon pembeli A membeli sebuah rumah dengan harga Rp450 juta dan akan dicicil selama lima tahun.

Dalam waktu lima tahun tersebut, harga tunai berubah menjadi Rp550 juta, sesuai dengan tenor yang telah disepakati, yaitu Rp100 juta per lima tahun.

Namun jika ia mencicil selama 10 tahun, harga yang harus dibayarkan adalah dua kali kelipatan tenor + harga tunai rumah, Rp650 juta.

Semua proses itu pun tidak melibatkan bank dan langsung pada pihak-pihak terkait yang telah disebutkan di atas.

Sahabat 99, konsep syariah dalam bisnis properti sering dipandang sebagai sesuatu yang lebih aman dan tidak memberatkan.

Selain itu, kini makin banyak orang-orang yang menyadari gaya hidup yang lebih islami, salah satunya dengan menerapkan kehidupan yang sesuai dengan syariat Islam.

***

Bagaimana menurutmu? Share pendapat kalian yuk!

Semoga ulasan yang 99.co berikan soal property syariah tadi dapat bermanfaat.



Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group
Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts