KPR

10 Produk KPR Syariah yang Bisa Jadi Solusi Miliki Hunian Aman Tanpa Riba

6 menit

KPR Syariah bisa jadi pilihan menarik bagi masyarakat karena menawarkan pembiayaan tanpa adanya bunga. Di Indonesia, terdapat banyak bank syariah dan lembaga keuangan non-bank yang menawarkan KPR Syariah dengan beragam pilihan skema serta akad. Berikut ulasannya.

KPR Syariah adalah produk pembiayaan kepemilikan rumah yang berdasarkan prinsip syariah Islam. 

Prinsip dasar KPR Syariah adalah tidak ada riba (pengenaan bunga), tetapi sebagai  gantinya dikenakan akad atau perjanjian sesuai syariah.

Dalam hal ini, lembaga keuangan syariah menetapkan margin keuntungan dalam perhitungan kredit. 

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan KPR Syariah, seperti: 

  • Bebas riba
  • Angsuran stabil
  • Proses lebih mudah
  • Pilihan akad yang beragam

Secara umum, KPR Syariah merupakan pilihan tepat bagi masyarakat muslim yang ingin memiliki rumah dengan cara sesuai syariah. 

Kendati demikian, pembiayaan KPR Syariah tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat non muslim yang ingin mendapatkan keuntungan seperti di atas.

Oleh karena itu, sebelum memilih KPR Syariah, pertimbangkan terlebih dahulu kelebihan dan kekurangannya, serta bandingkan berbagai pilihan produk dari bank yang berbeda.

Tertarik mengajukan KPR Syariah? Pelajari dulu pilihan pembiayaannya berikut ini.

10 Produk KPR Syariah dari Bank di Indonesia

1. KPR Dana Syariah 

kpr syariah dana syariah

kpr syariah dana syariah

Dana Syariah merupakan peer to peer landing terdaftar dan diawasi OJK yang berfokus pada pendanaan properti sesuai dengan syariah Islam.

Jenis pembiayaan ini berdasarkan pada prinsip, hukum, dan ketentuan agama Islam sehingga bebas dari riba. 

Kamu bisa mengajukan KPR Syariah dengan menggunakan fasilitas Dana Rumah dari Dana Syariah yang merupakan fasilitas kepemilikan syariah dengan pembiayaan hingga Rp2 miliar.

Margin yang ditawarkan pun kompetitif, yakni mulai dari 5,4 persen untuk dua tahun pertama dengan jangka waktu angsuran yang cukup panjang hingga 15 tahun.

Fasilitas ini dapat kamu gunakan untuk membeli rumah baru atau bekas, rumah ready stock maupun indent, hingga rumah take over dari bank. 

Hal menarik lainnya ialah, fasilitas pembiayaan Dana Rumah dari Dana Syariah ini terbuka untuk banyak profesi, baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, seperti: 

  • Karyawan swasta 
  • ASN
  • Wiraswasta
  • Pedagang online/offline
  • Pekerja freelance
  • Pekerja kreatif
  • Artis/content creator/Youtuber
  • Karyawan kontrak
  • Pilot/pelaut
  • Dan lainnya. 

Tidak hanya itu, terdapat sejumlah keuntungan mengajukan KPR menggunakan Dana Syariah, seperti:

  • DP atau uang muka bisa Rp0* (selama sesuai persyaratan).
  • Pendaftaran dan persyaratan yang mudah 
  • Bebas riba karena Dana Syariah menerapkan bagi hasil sesuai kesepakatan antara bank dan nasabah. 
  • Jumlah cicilan tetap, tidak berubah atau floating setiap bulan. Hal ini demi menghindari adanya gagal bayar. 
  • Dana Syariah membuka kesempatan nasabah untuk menentukan pembiayaan sesuai kebutuhan nasabah. 

Sebagai catatan, kamu bisa membeli rumah dengan pembiayaan Dana Syariah lewat 99.co. 

99.co memiliki listing superlengkap, sehingga dapat memberikan banyak pilihan bagi para pencari properti di Indonesia. 

Proses pencarian properti pun semakin mudah karena dapat disesuaikan dengan bujet, lokasi, spesifikasi, harga, hingga tipe unit yang diinginkan.

99.co juga menyediakan kalkulator simulasi pembiayaan pembelian rumah dengan skema yang ditawarkan Dana Syariah.

2. KPR BRISyariah iB

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah memiliki dua pilihan fasilitas kredit rumah, yakni KPR Faedah BRIsyariah iB dan KPR Sejahtera BRIsyariah iB.

Keduanya memiliki segmen yang berbeda.

Pertama, KPR Faedah BRIsyariah iB menawarkan KPR dengan plafon pembiayaan minimal Rp25 juta dan maksimal Rp3,5 miliar.

Pembiayaan yang dapat diberikan pada debitunya ialah sekitar 90% dari nominal yang diajukan.

Sementara itu, uang muka yang dibutuhkan minimal 10%.

Dikutip 99.co dari situs resmi BRI Syariah, fasilitas ini dapat digunakan untuk pembelian rumah, ruko, rukan, kavling, renovasi, pembangunan rumah, take over, dan pembiayaan berulang.

Prinsip yang digunakan untuk KPR Syariah adalah murabahah dan ijarah.

Murabahah sendiri adalah akad jual beli di mana adanya pemindahan kepemilikan barang dan adanya keuntungan untuk penjual.

Sedangkan ijarah adalah akad sewa menyewa antara dua pihak, di mana pihak satu (pemilik barang) memberikan manfaat penggunaan barang kepada pihak kedua (penyewa) dengan imbalan pembayaran sewa.

Bagi kamu yang ingin mengajukan KPR ini, diwajibkan terlebih dulu membuka rekening di Bank BRI Syariah.

Kedua, KPR Sejahtera BRIsyariah iB yang dapat dimanfaatkan para MBR untuk membeli rumah subsidi dengan harga terjangkau.

Berdasarkan informasi yang diunggah dari situs resmi BRI Syariah, fasilitas kredit ini dapat digunakan untuk memiliki rumah tapak dan rumah susun.

Fitur yang diberikan dari KPR Sejahtera BRI, antara lain:

  • Jangka waktu maksimal 15 tahun;
  • Cicilan ringan yaitu Rp7.000-an/bulan untuk kelipatan pembiayaan Rp1.000.000, flat;
  • Uang muka ringan hanya sekitar 1% dari harga rumah; dan
  • Margin pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah setara dengan 5% per tahun dengan metode perhitungan anuitas.

3. Fasilitas Kredit Rumah Syariah dari Bank BTN

Ada tiga fasilitas kredit yang ditawarkan Bank BTN Syariah untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah, yaitu:

  • BTN Platinum iB

Fasilitas ini dapat digunakan untuk kepemilikan rumah, apartemen, ruko (pembelian pertama hingga ketiga) dengan akad murabahah.

Margin yang ditentukan oleh Bank BTN Syariah untuk fasilitas KPR ini adalah 13,75%, sementara tenor yang diberikan maksimal 20 tahun.

Kelebihan dari KPR BTN Platinum ialah tanpa plafon maksimal, tetapi disesuaikan dengan penghasilan calon debitur.

  • BTN Indent iB

KPR BTN Indent dapat digunakan untuk pembelian rumah, apartemen, ruko, rusun, rukan dengan akad istishna (jual beli berdasarkan pesanan).

Agar bisa mengajukan pembiayaan indent syariah ini, calon debitur harus menyertakan SHGB atau SHM.

Sementara itu, debitur tak diberi plafon maksimal serta dapat mencicil hingga 20 tahun.

  • BTN Bersubsidi iB

Pilihan KPR ini dapat digunakan untuk pembelian rumah khusus MBR yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR menggunakan akad murabahah.

Masyarakat yang ingin mengajukan KPR BTN Bersubsidi harus memiliki minimal penghasilan di bawah Rp4 juta untuk kepemilikan rumah tapak, serta kurang dari Rp7 juta untuk kepemilikan rumah susun.

Tenor untuk keduanya mencapai maksimal 20 tahun.

BTN Syariah Bersubsidi pun memberikan bantuan uang muka sebesar Rp4 juta untuk pemilikan rumah tapak.

4. KPR BNI Syariah

membeli rumah pakai kpr syariah



BNI Syariah juga menyediakan fasilitas kredit pemilikan rumah dengan sistem pembiayaan syariah atau KPR Syariah. 

Bank BNI Syariah membantu kamu untuk membeli, membangun, dan merenovasi rumah dengan pembiayaan berbasis syariah. 

Lewat BNI Griya iB Hasanah, debitur bisa mendapatkan pembiayaan hingga Rp25 miliar dengan jangka waktu cicilan maksimal 20 tahun untuk debitur dengan fixed-income.

Tidak hanya rumah, fasilitas kredit syariah ini pun dapat diajukan untuk jenis properti ruko, rukan, rusun, apartemen, dan sejenisnya.

Jenis akad yang ditawarkan dari pembiayaan kredit rumah syariah ini ialah murabahah dan mutanaqisah.

Dikutip dari moneysmart, margin yang ditawarkan KPR Syariah BNI ini berbeda-beda sesuai tenor yang diambil debitur.

Semakin rendah tenor yang dipilih, semakin rendah pula margin yang ditetapkan.

Sebagai contoh, KPR Syariah dengan tenor 15 tahun mendapatkan margin 8,71% sementara tenor 20 tahun 9,49%.

5. Bank Bukopin Syariah iB Kepemilikan Rumah

Pembelian atau renovasi rumah tinggal, apartemen, rusun, ruko, serta ruko dapat dibiayai oleh Bank Bukopin Syariah dengan fasilitas iB Kepemilikan Rumah.

Dikutip dari situs syariahbukopin.co.id, margin keuntungan yang ditawarkan cukup kompetitif.

Pembiayaan yang bisa didapatkan mencapai 80% dari harga properti yang diajukan, tergantung jenis serta keperluan pembelian (rumah kesatu, kedua, atau ketiga).

Bank Bukopin Syariah menawarkan plafon pinjaman minimal Rp100 juta hingga Rp3 miliar untuk pembelian rumah.

Tenor cicilan yang ditetapkan ialah 1 hingga 15 tahun, berlaku juga untuk pembelian rumah kantor (rukan).

Sementara itu untuk pembelian rusun atau apartemen maksimal 10 tahun.

6. Pembiayaan Kredit Rumah Griya Bank Syariah Mandiri

Masih dilansir dari Moneysmart, Bank Syariah Mandiri (BSM) memiliki produk KPR syariah bernama Griya BSM.

Menggunakan akad jual beli alias murabahah, debitur dapat membeli hunian berupa rumah baru maupun second.

Tidak ada batasan plafon pinjaman yang diterapkan oleh Griya BSM, tetapi besarnya akan disesuaikan dengan pendapatan bulanan debitur.

Margin keuntungan yang ditawarkan ialah 9,45% flat untuk pinjaman cicilan hingga 15 tahun.

Semakin singkat waktu cicilan, tenornya pun semakin rendah.

Khusus bagi karyawan tetap Bank Syariah Mandiri yang ingin mengajukan KPR syariah, bisa mendapatkan tenor pinjaman hingga 20 tahun dengan rekomendasi.

7. KPR Syariah CIMB Niaga

kpr syariah untuk miliki hunian

Terdapat dua fasilitas kredit rumah berbasis syariah yang ditawarkan CIMB Niaga Syariah, yakni KPR iB CIMB Niaga dan KPR iB Flexi CIMB Niaga.

Dari situs resmi CIMB Niaga, tertulis bahwa margin yang ditawarkan untuk kedua fasilitas itu cukup kompetitif.

Margin untuk KPR iB CIMB Niaga dengan tenor kurang dari 11 tahun adalah 6,19%.

Lalu, untuk kredit syariah dengan tenor 11-15 tahun sebesar 7,54%.

Secara garis besar, kedua fasilitas kredit rumah ini menawarkan fitur yang sama.

Jenis properti yang dapat dibiayai dengan kedua fasilitas KPR syariah ini, adalah:

  • Pembelian rumah baru/bekas
  • Pembelian apartemen baru/bekas
  • Pembelian ruko baru/bekas
  • Pembelian Tanah Kavling
  • Multiguna
  • Pembangunan rumah (tidak berlaku untuk Flexi)
  • Renovasi rumah (tidak berlaku untuk Flexi)
  • Pengambilalihan (Take Over)
  • Penambahan (Top Up)

Perbedaannya, KPR iB CIMB Niaga menerapkan tenor hingga 15 tahun dengan cicilan flat hingga akhir.

Sementara itu,  untuk KPR iB Flexi CIMB Niaga, tenor yang ditetapkan mencapai 25 tahun dan besar angsurannya lebih fleksibel.

8. KPR Muamalat iB

Sebagai lembaga keuangan bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat pun hadir dengan fasilitas kredit rumah.

Produk KPR Muamalat iB dari bank ini dapat digunakan untuk pembiayaan pembelian rumah tinggal, pembangunan, renovasi, maupun takeover.

KPR ini juga berlaku untuk apartemen, condotel, serta rusun.

Akad yang digunakan ialah murabahah dan mutanaqisah (kerja sama).

Sementara itu, margin yang ditawarkan hingga dua tahun pertama ialah 9,5%.

Margin untuk tahun-tahun selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku selama angsuran berjalan.

Uang muka yang dibutuhkan ialah sekitar 10% dari harga properti. Sementara tenor maksimal yang ditawarkan mencapai 15 tahun.

Kelebihan dari KPR Muamalat iB ini ialah dapat diajukan menggunakan joint income yang ditabungkan dalam satu rekening.

9. KPR iB BCA Syariah

Kamu yang telah menjadi nasabah di bank BCA Syariah dapat mengajukan fasilitas KPR iB BCA Syariah.

Jenis properti yang dapat dibeli ialah rumah dan juga apartemen.

Mengutip Kontan, BCA Syariah memberikan penawaran produk pembiayaan kepemilikan rumah dengan margin berjenjang, yakni dari 4,5% untuk fix 3 tahun pertama atau margin 8,5% fix sampai dengan 20 tahun pembiayaan.

Beberapa hal dapat dinikmati nasabah dari KPR iB BCA Syariah adalah angsuran flat dan tenor maksimal 20 tahun.

10. KPR Bank Mega Syariah

KPR Bank Mega Syariah adalah produk pembiayaan kepemilikan rumah yang berdasarkan prinsip syariah Islam, bebas riba, dan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah. 

Bank Mega Syariah menawarkan dua jenis akad KPR, yaitu:

  • Akad Murabahah

Pada akad murabahah, Bank Mega Syariah bertindak sebagai pembeli rumah dari developer dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati plus margin keuntungan

Margin keuntungan ini bersifat tetap selama tenor pembiayaan.

  • Akad Musyarakah Mutanaqisah

Pada akad musyarakah mutanaqisah, Bank Mega Syariah dan nasabah bekerja sama untuk membeli rumah secara bersama-sama.

Bank Mega Syariah memiliki porsi kepemilikan di awal dan porsi kepemilikan ini akan berkurang secara bertahap seiring dengan pembayaran angsuran oleh nasabah.

Sama seperti pembiayaan syariah dari bank atau lembaga lainnya, KPR Bank Mega Syariah juga diklaim bebas riba.

Selain itu, jangka waktu pembiayaan cukup lama hingga 20 tahun dengan margin keuntungan yang kompetitif.

Proses pengajuan dana pembiayaan juga mudah dan cepat dengan syarat serta ketentuan yang kompetitif. 

Adapun syarat pengajuan KPR Bank Mega Syariah, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Memiliki NPWP
  • Memenuhi persyaratan administrasi lainnya

Saat ini Bank Mega Syariah memiliki program Flexi Home. 

Program tersebut bisa menjadi untuk solusi untuk kamu yang ingin mendapat angsuran lebih ringan. 

Mega Syariah Flexi Home tersedia untuk program pembiayaan pemilikan rumah biasa dan KPR Subsidi melalui program FLPP. 

***

Itulah ulasan seputar KPR Syariah yang tersedia di berbagai platform atau lembaga pembiayaan.

Semoga informasi di atas bermanfaat, ya, Property People.

Baca artikel menarik lainnya di Berita 99.co.

Dapatkan informasi lebih lanjut hanya di www.99.co/id karena mencari hunian ternyata #Segampangitu.



Maskah Alghofar

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Follow Me:

Related Posts