Bank BCA menawarkan produk KPR refinancing yang menarik untuk dicoba. Ketahui serba-serbi KPR Refinancing BCA di sini, yuk!
Apakah kamu pernah mendengar istilah KPR refinancing?
KPR refinancing adalah proses ketika nasabah KPR mengajukan pinjaman atau kredit menggunakan agunan rumah yang masih dalam status KPR.
Refinancing diartikan sebagai langkah menggunakan pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.
Pinjaman baru ini dinilai memiliki ketentuan yang cenderung lebih ringan dibandingkan utang yang lama.
Oleh karena itu, KPR refinancing hadir untuk kamu yang merasa kesulitan dalam menyelesaikan utang KPR yang sudah berjalan.
Tertarik untuk mengajukan KPR refinancing? Berikut ini penjelasan KPR Refinancing BCA yang perlu kamu ketahui!
KPR Refinancing BCA
KPR Refinancing BCA adalah produk pembiayaan untuk nasabah yang sudah punya rumah atau apartemen untuk menjaminkan aset properti tersebut sebagai keperluan mendapatkan pinjaman.
Dengan menggunakan produk KPR dari Bank BCA ini, kamu bisa menyelesaikan permasalahan dana yang sedang dialami.
Selain digunakan untuk “memindahkan” sisa angsuran KPR, pinjaman yang didapat bisa digunakan untuk keperluan lain seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
Persyaratan KPR Refinancing BCA
Saat ingin mengajukan KPR BCA Refinancing, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yakni persyaratan pemohon, dokumen, dan dokumen jaminan.
1. Persyaratan Pemohon
- Berstatus warga negara Indonesia (WNI)
- Karyawan lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Wiraswasta/profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Untuk karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
- Untuk profesional/pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Untuk wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor (boleh gabungan suami dan istri)
- Pemohon wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker’s clause
- Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
- Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon
2. Persyaratan Dokumen
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP suami/istri
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta nikah/cerai/kematian pasangan
- Fotokopi NPWP pemohon*
- Slip gaji/surat asli keterangan penghasilan 1 bulan terakhir*
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir*
- Akta pisah harta notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
- Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
- Bukti pembayaran appraisal****
Catatan:
(*) Untuk gabungan penghasilan suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan
(****) Khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran appraisal di muka
3. Persyaratan Dokumen Jaminan
- Fotokopi SHM/SHGB/Strata Title
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB terakhir
- Fotokopi AJB
Bunga KPR Refinancing BCA
Suku Bunga Fix | Refinancing |
Fix 1 tahun | 8% |
Fix 2 tahun | 8,5% |
Fix 3 tahun | 9% |
Fix 5 tahun | 9,5% |
Suku Bunga Fix | Refinancing |
Fix 3 tahun | 9% |
Cap 2 tahun | 9,5% |
Catatan:
- Setelah jangka waktu bunga fixed rate berakhir, maka akan berlaku suku bunga floating dan ditinjau setiap 6 bulan.
- Setelah jangka waktu fix dan cap berakhir, maka akan berlaku suku bunga floating dan ditinjau setiap 6 bulan.
- Suku bunga floating KPR BCA saat ini adalah 11%.
***
Demikian informasi terkait KPR Refinancing BCA.
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Nuansa Alam Setiabudi Clove!