KPR

Mengenal KPR FLPP, Layanan Kredit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

3 menit

KPR FLPP adalah salah satu program pemerintah dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sayangnya masih banyak yang belum tahu!

FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah sebuah program dana subsidi perumahan untuk masyarakat kecil.

Program ini sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2010 di seluruh Indonesia.

Meskipun bukan satu-satunya program subsidi bagi masyarakat kecil, namun layanan FLPP ini lebih banyak keuntungannya.

Bahkan, banyak bank yang lebih memilih FLPP dibandingkan program KPR konvensional nonsubsidi.

Yuk, mengenal lebih jauh mengenai program KPR FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini.

Target Penyaluran Besar, KPR FLPP Lebih Diminati Perbankan

kpr flpp

Sumber: liputan6.com

Disampaikan Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin, target penyaluran bantuan pembiayaan rumah FLPP tahun 2020 mencapai Rp11 triliun.

Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana FLPP bekerja sama dengan 37 bank pelaksana.

10 bank di antaranya merupakan bank nasional dan 27 sisanya merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Jaminan suku bunga KPR tetap hingga 7% yang ditawarkan FLPP menjadi salah satu daya tarik utama bagi masyarakat dan juga perbankan.

Alhasil, banyak perbankan yang mulai gencar meningkatkan kuota FLPP yang sangat terbatas.

Selain itu, masih banyak juga peluang yang bisa digarap antara perbankan dan pengembang dalam rangka mewujudkan sejuta rumah bagi masyarakat Indonesia.

Persyaratan dan Dokumen untuk Mendapatkan KPR FLPP

kpr flpp

Sumber: ppdpp.id

Persyaratan Utama:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
  2. Berusia di atas 21 tahun atau telah menikah;
  3. Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah;
  4. Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun (dalam peraturan baru batasnya naik menjadi Rp8 juta);
  5. Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
  6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  1. Form aplikasi kredit dilengkapi foto terbaru pemohon dan pasangan;
  2. Fotocopy KTP, KK, surat nikah/cerai pemohon dan pasangan;
  3. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
  5. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
  8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
  9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Baca Juga:



5 Cara Mengajukan KPR Rumah ke Bank Sesuai Ketentuan Tahun 2020

Daftar Bank Penyalur Pembiayaan KPR FLPP

Sumber: pu.go.id

Bank Nasional:

Berikut 37 Bank Pelaksana yang menandatangani PKO tersebut:

  1. Bank BTN
  2. Bank BTN Syariah
  3. Bank BNI
  4. Bank BRI Syariah
  5. Bank Artha Graha
  6. Bank BRI
  7. Bank Mandiri
  8. Bank BNI Syariah
  9. Bank BRI Agro
  10. Bank KEB Hana

Bank Pembangunan Daerah:

  1. Bank BJB
  2. Bank Sumut
  3. Bank Sumut Syariah
  4. Bank Jambi
  5. Bank Jambi Syariah
  6. Bank Kalbar
  7. Bank NTB Syariah
  8. Bank BJB Syariah
  9. Bank Sulselbar
  10. Bank Sulselbar Syariah
  11. Bank Sumsel Babel
  12. Bank Sumselbabel Syariah
  13. Bank Jatim
  14. Bank Jatim Syariah
  15. Bank Aceh Syariah
  16. Bank Papua
  17. Bank Nagari
  18. Bank Nagari Syariah
  19. Bank NTT
  20. Bank Kalsel
  21. Bank Kalsel Syariah
  22. Bank Riau Kepri
  23. Bank Riau Kepri Syariah
  24. Bank Sulteng
  25. Bank Jateng
  26. Bank Jateng Syariah
  27. Bank Kaltimtara

5 Langkah Mudah Memiliki Rumah dengan KPR FLPP

Sumber: pu.go.id

1. Siapkan Semua Persyaratan

Pastikan Anda memenuhi dan menyiapkan semua persyaratan yang tertera agar pengajuan kredit dapat langsung disetujui.

2. Tentukan Lokasi Rumah Idaman

Pilih rumah impian di lokasi idaman Anda.

Anda bisa mencarinya langsung ke pengembang perumahan FLPP ataupun mencarinya secara mandiri.

3. Datangi Bank Penyalur KPR FLPP

Setelah langkah pertama dan kedua siap, langsung saja datangi bank penyalur KPR FLPP untuk mengajukan kredit Anda.

Cara pengajuan KPR FLPP masing-masing bank bisa jadi berbeda, jadi sebaiknya tanyakan langsung pada bank bersangkutan.

4. Lakukan Akad Kredit

Setelah permohonan kredit Anda disetujui pihak bank penyalur, Anda tinggal bersiap-siap melakukan akad kredit dengan pihak bank.

5. Tempati Rumah Impian

Terakhir, tinggal kemasi barang-barang dan langsung tempati rumah impian Anda!

Sangat mudah, bukan?

Baca Juga:

Meninggal Ketika Mencicil KPR Rumah, Bagaimana Nasib Rumahnya?

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.

Jangan lupa, baca berita properti menarik lainnya hanya di 99.co Indonesia ya.

Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di www.99.co/id.



Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts