KPR FLPP adalah salah satu program pemerintah dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sayangnya masih banyak yang belum tahu!
FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah sebuah program dana subsidi perumahan untuk masyarakat kecil.
Program ini sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2010 di seluruh Indonesia.
Meskipun bukan satu-satunya program subsidi bagi masyarakat kecil, namun layanan FLPP ini lebih banyak keuntungannya.
Bahkan, banyak bank yang lebih memilih FLPP dibandingkan program KPR konvensional nonsubsidi.
Yuk, mengenal lebih jauh mengenai program KPR FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini.
Target Penyaluran Besar, KPR FLPP Lebih Diminati Perbankan
Disampaikan Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin, target penyaluran bantuan pembiayaan rumah FLPP tahun 2020 mencapai Rp11 triliun.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana FLPP bekerja sama dengan 37 bank pelaksana.
10 bank di antaranya merupakan bank nasional dan 27 sisanya merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Jaminan suku bunga KPR tetap hingga 7% yang ditawarkan FLPP menjadi salah satu daya tarik utama bagi masyarakat dan juga perbankan.
Alhasil, banyak perbankan yang mulai gencar meningkatkan kuota FLPP yang sangat terbatas.
Selain itu, masih banyak juga peluang yang bisa digarap antara perbankan dan pengembang dalam rangka mewujudkan sejuta rumah bagi masyarakat Indonesia.
Persyaratan dan Dokumen untuk Mendapatkan KPR FLPP
Persyaratan Utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
- Berusia di atas 21 tahun atau telah menikah;
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah;
- Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun (dalam peraturan baru batasnya naik menjadi Rp8 juta);
- Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
- Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Form aplikasi kredit dilengkapi foto terbaru pemohon dan pasangan;
- Fotocopy KTP, KK, surat nikah/cerai pemohon dan pasangan;
- Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
- Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Baca Juga:
5 Cara Mengajukan KPR Rumah ke Bank Sesuai Ketentuan Tahun 2020
Daftar Bank Penyalur Pembiayaan KPR FLPP
Bank Nasional:
Berikut 37 Bank Pelaksana yang menandatangani PKO tersebut:
- Bank BTN
- Bank BTN Syariah
- Bank BNI
- Bank BRI Syariah
- Bank Artha Graha
- Bank BRI
- Bank Mandiri
- Bank BNI Syariah
- Bank BRI Agro
- Bank KEB Hana
Bank Pembangunan Daerah:
- Bank BJB
- Bank Sumut
- Bank Sumut Syariah
- Bank Jambi
- Bank Jambi Syariah
- Bank Kalbar
- Bank NTB Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank Sulselbar
- Bank Sulselbar Syariah
- Bank Sumsel Babel
- Bank Sumselbabel Syariah
- Bank Jatim
- Bank Jatim Syariah
- Bank Aceh Syariah
- Bank Papua
- Bank Nagari
- Bank Nagari Syariah
- Bank NTT
- Bank Kalsel
- Bank Kalsel Syariah
- Bank Riau Kepri
- Bank Riau Kepri Syariah
- Bank Sulteng
- Bank Jateng
- Bank Jateng Syariah
- Bank Kaltimtara
5 Langkah Mudah Memiliki Rumah dengan KPR FLPP
1. Siapkan Semua Persyaratan
Pastikan Anda memenuhi dan menyiapkan semua persyaratan yang tertera agar pengajuan kredit dapat langsung disetujui.
2. Tentukan Lokasi Rumah Idaman
Pilih rumah impian di lokasi idaman Anda.
Anda bisa mencarinya langsung ke pengembang perumahan FLPP ataupun mencarinya secara mandiri.
3. Datangi Bank Penyalur KPR FLPP
Setelah langkah pertama dan kedua siap, langsung saja datangi bank penyalur KPR FLPP untuk mengajukan kredit Anda.
Cara pengajuan KPR FLPP masing-masing bank bisa jadi berbeda, jadi sebaiknya tanyakan langsung pada bank bersangkutan.
4. Lakukan Akad Kredit
Setelah permohonan kredit Anda disetujui pihak bank penyalur, Anda tinggal bersiap-siap melakukan akad kredit dengan pihak bank.
5. Tempati Rumah Impian
Terakhir, tinggal kemasi barang-barang dan langsung tempati rumah impian Anda!
Sangat mudah, bukan?
Baca Juga:
Meninggal Ketika Mencicil KPR Rumah, Bagaimana Nasib Rumahnya?
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.
Jangan lupa, baca berita properti menarik lainnya hanya di 99.co Indonesia ya.
Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di www.99.co/id.