Kebutuhan rumah di Indonesia semakin tahun semakin tinggi. Sayangnya kebutuhan tersebut tidak didukung dengan kemampuan beli yang sesuai. Oleh sebab itu, pemerintah meluncurkan KPR bersubsidi dengan uang muka dan cicilan yang terjangkau.
Mungkin kamu sudah sering mendengar tentang rumah KPR subsidi.
Serta mendengar program lain dari pengusaha swasta yang serupa bentuknya.
Namun, apakah kamu sudah benar-benar memahami seluk beluk KPR bersubsidi ini?
Apa Itu KPR Bersubsidi?
KPR bersubsidi adalah pembiayaan pemilikan rumah bagi kalangan menengah ke bawah.
Program kepemilikan rumah yang diluncurkan oleh pemerintah ini memberikan suku bunga rendah dan cicilan yang ringan, untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun.
Uang muka KPR ini rata-rata hanya sekitar 1 persen saja dengan suku bunga 5 persen per tahun dan jangka waktu angsuran mencapai 20 tahun.
Program ini juga memberikan subsidi uang muka sebesar Rp4 juta khusus untuk rumah tapak.
Pesertanya pun dibebaskan dari biaya premi asuransi dan PPN untuk program KPR.
Semula, program ini diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang didukung oleh beberapa bank BUMN.
Namun karena minatnya cukup tinggi, pihak swasta pun mulai banyak yang bergabung mendirikan rumah murah dan memberikan kemudahan pembiayaan melalui program serupa.
Fasilitas KPR Subsidi di Indonesia
Setidaknya ada 3 jenis KPR bersubsidi yang pemerintah sediakan, yaitu:
1. FLPP
Ada beberapa bentuk fasilitas subsidi di Indonesia, yang pertama adalah rumah FLPP.
FLPP merupakan singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Program ini membantu masyarakat berpenghasilan rendah supaya bisa mengakses KPR dan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. SBUM
Kemudian, ada fasilitas Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Fasilitas ini memberikan keringanan bagi pesertanya dalam memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah.
3. SSB
Terakhir, Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang memungkinkan peserta mendapat pengurangan suku bunga KPR.
Namun fasilitas SSB telah pemerintah hentikan pada tahun 2020, Sahabat 99.
Cara Mendapatkan KPR Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
1. Syarat Peserta Program KPR Bersubsidi
Pendaftaran untuk mendapatkan rumah KPR subsidi ini syaratnya sangat ketat.
Terutama bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah atau hendak membeli properti untuk kepentingan investasi.
Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan program subsidi ini.
Salah satunya, status sebagai masyarakat berpenghasilan rendah harus dibuktikan dengan slip gaji dan bukti mutasi rekening.
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Pemohon belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Gaji atau penghasilan pokok tidak lebih dari:
-
- Rp4 juta untuk permohonan rumah tapak.
- Rp7 juta untuk permohonan rumah susun.
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
- Spesifikasi rumah mentaati aturan pemerintah.
2. Persyaratan Dokumen KPR Bersubsidi
Jika memenuhi seluruh persyaratan di atas, maka kamu berhak mengajukan diri untuk mengikuti program KPR bersubsidi.
Sebelum mengajukan berkas, temukan terlebih dahulu rumah yang kamu inginkan melalui situs resmi Kementrian PUPR atau situs SiKumbang.
Kemudian siapkan persyaratan dokumen dengan lengkap untuk pengajuan ke bank pemberi kredit untuk rumah bersubsidi.
Dokumen yang kamu butuhkan meliputi:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pengajuan.
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi KTP/Kartu Identitas, Kartu Keluarga, dan surat nikah/cerai.
- Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan, fotokopi surat pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (untuk pegawai di instansi).
- SUIP, TDP, laporan/catatan keuangan tiga bulan terakhir (untuk wiraswasta)
- Fotokopi izin praktik (untuk pekerja mandiri).
- Rekening koran tiga bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
- Untuk pegawai, surat pernyataan penghasilan bertanda tangan pimpinan di atas materai.
- Surat pernyataan dari kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat yang penghasilannya tidak tetap.
- SKD (Surat Keterangan Domisili) dari kelurahan apabila KTP beda domisili.
- Surat keterangan pindah tugas bagi TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN subsidi kedua.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99..
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Untuk menemukan hunian impianmu, jangan lupa kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!
Salah satunya adalah kawasan perumahan Kenari Kebonkopi Alamasri yang berlokasi di Bandung